
Palangka Raya, SupersemarNews- Polresta kembali menunjukkan keseriusan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada tanggal 2 Agustus 2025, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu dan ekstasi di Jalan Jati Raya II, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.

Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 2 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor ± 200,23 gram dan 200 butir yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat kotor ± 70,28 gram.

Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut untuk mengidentifikasi jaringan dan tersangka lainnya yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut. Polresta Palangka Raya berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayahnya demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat.(rahayu)
