
GOWA, Supersemar News – Kasus pemerasan Rp 5 miliar yang melibatkan oknum jaksa terhadap Annar Salahuddin Sampetoding, yang disebut sebagai bos sindikat uang palsu produksi Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, terus menjadi perbincangan masyarakat.
Terbaru, salah satu nama yang disebut terdakwa sebagai penghubung siap Rp 5 miliar adalah salah seorang pengacara dari dua orang terdakwa dalam kasus ini pada Jumat, (29/8/2025).
Muh. Ilham Syam, nama penghubung yang disebut oleh terdakwa uang palsu UIN Alauddin Makassar, Annar Salahuddin Sampetoding, saat membeberkan kasus suap Rp 5 miliar oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, ternyata adalah pengacara dari dua terdakwa lain (Muhammad Syahruna dan Jhon Bliater Panjaitan) dalam kasus uang palsu ini.
Hal ini terungkap setelah Muhammad Ilham Syam mengundang sejumlah awak media untuk mengklarifikasi hal tersebut.
Ilham mengaku bahwa tudingan tersebut adalah fitnah dan kepentingannya datang ke rumah tahanan (Rutan) Gunung Sari Makassar dan kantor Kejari Gowa untuk menandatangani berkas dalam kasus ini.
“Benar nama saya yang disebutkan dalam pembelaan pribadi tersebut dan itu tidak benar dan fitnah. Saya datang ke Rutan untuk tanda tangan berkas acara karena saya kuasa hukum dari Muhammad Syahruna dan Jhon Bliater,” kata Muhammad Ilham Syam saat memberikan klarifikasi di salah satu tempat di Sungguminasa, Kabupaten Gowa, pada Rabu, (27/8/2024) malam.
Dari pantauan Kompas.com pada persidangan kasus uang palsu pada Rabu, (27/8/2025), Muhammad Ilham tiba-tiba menghilang dari area Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa pasca Annar Salahuddin Sampetoding menyampaikan pembelaan secara pribadi usai dituntut 8 tahun subsider 1 tahun penjara.
Padahal, Muhammad Ilham Syam memiliki agenda sidang pleidoi atas kliennya Muhammad Syahruna dan Jhon Bliater Panjaitan.
Ketua majelis hakim terpaksa menunda sidang kedua terdakwa lantaran Muhammad Ilham Syam sebagai kuasa hukum kedua terdakwa tidak hadir di ruang sidang tanpa pemberitahuan yang jelas.
Annar Salahuddin Sampetoding memberikan keterangan mengenai kasus suap ini di hadapan majelis hakim yang dibacakan dan dituangkan dalam 8 lembar kertas pada Rabu, (27/8/2025).
Dalam pembelaan tersebut, terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding menyebut Muhammad Ilham Syam menjadi penghubung antara oknum JPU dengan istri terdakwa, di mana JPU meminta uang Rp 5 miliar dengan jaminan Annar Salahuddin Sampetoding akan dituntut bebas.
Pada Selasa, (26/8/2025), istri terdakwa kembali dijemput oleh pengunjung dan dipertemukan dengan salah satu JPU di kantor Kejari Gowa untuk memastikan uang Rp 5 miliar tersebut.
Namun, istri terdakwa tidak menyanggupi nominal tersebut hingga oknum JPU menawarkan Rp 1 miliar dengan jaminan terdakwa hanya akan dituntut 1 tahun penjara dan JPU tidak akan mengajukan replik pasca pleidoi.
Persidangan ini dipimpin oleh majelis hakim Dyan Martha Budhinugraeny sebagai hakim ketua dan Sihabudin serta Yeni Wahyuni sebagai hakim anggota.
Sementara JPU terdiri dari Basri Bacho dan Aria Perkasa Utama, yang digelar setiap hari Rabu dan Jumat serta dilakukan secara maraton dengan mendudukkan 15 terdakwa dengan agenda sidang yang berbeda.
Masing-masing terdakwa yakni Ambo Ala, Jhon Bliater Panjaitan, Muhammad Syahruna, Andi Ibrahim (kepala perpustakaan UIN Alauddin Makassar), Mubin Nasir (staff honorer UIN Alauddin Makassar), Sattariah, Andi Haeruddin (pegawai bank BRI), Irfandi (pegawai bank BNI), Sri Wahyudi, Muhammad Manggabarani (PNS Dinas Infokom Sulbar), Satriadi (ASN di DPRD Sulawesi Barat), Sukmawati (guru PNS), Ilham dan Annar Salahuddin Sampetoding serta Kamarang Daeng Ngati.
Kasus uang palsu ini terungkap pada bulan Desember 2024 lalu dan menggegerkan warga.
Pasalnya, uang palsu ini diproduksi di Kampus 2 UIN Alauddin Makassar, Jalan Yasin Limpo, Kabupaten Gowa, dan mencetak hingga triliunan rupiah dengan menggunakan mesin canggih yang diimpor langsung dari Cina.
Hasil produksi uang palsu ini pun nyaris sempurna lantaran lolos dari mesin hitung uang dan sulit terdeteksi X-ray.
(kompas.com)
(Lilis Susanti)
