
KOTIM, Supersemar News – Kapolsek Mentaya Hulu Ipda Nor Ikhsan, Polres Kotim (Kotawaringin Timur) Jajaran Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) Klarifikasi Video Viral Ketegangan Polisi dan Warga di areal Perkebunan Kelapa Sawit di Desa Pantap, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotim, Jumat (29/08/2025).
Dalam pernyataannya yang disampaikan bersama perangkat Desa Pantap dan tokoh masyarakat, 28-29 Agustus 2025 tersebut bermula dari aksi kelompok Hartani, yang berusaha menguasai lahan milik PT. Tapian Nadenggan Desa Pantap, Kecamatan Mentaya Hulu.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, melalui Kapolsek Mentaya Hulu, Ipda Nor Ikhsan, memberikan klarifikasi terkait beredarnya video di media sosial yang memperlihatkan ketegangan antara aparat kepolisian dan sekelompok warga di areal Perkebunan kelapa sawit PT. Tapian Nadenggan Desa Pantap, jelas Kapolsek saat dikonfirmasi Rabu (3/9).
“Sebelumnya mediasi sudah dilakukan beberapa kali, namun tidak ada titik temu. Pada hari itu, sekitar pukul 12.00 WIB, aparat desa dan kepolisian telah mengimbau agar massa membubarkan diri karena dikhawatirkan mengganggu arus lalu lintas, terutama saat warga dan karyawan perusahaan pulang kerja,“ kata Kapolsek.
Lalu, beberapa kali imbauan persuasif sudah kami berikan, tetapi mereka tetap bertahan, Turut dilakukan penggeledahan, aparat menemukan sejumlah barang berbahaya berupa senjata tajam jenis mandau, tujuh busur panah, pisau kecil, dan parang. Untuk menghindari konflik yang lebih besar, kami akhirnya mengambil tindakan kepolisian.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang terhadap aksi premanisme di wilayah hukum Polsek Mentaya Hulu, Semua tindakan yang kami lakukan semata-mata demi menjaga dan memelihara Kamtibmas, ujarnya.
Personil Polsek Mentaya Hulu juga mengimbau agar kelompok massa tidak lagi melakukan aksi serupa di lapangan, demi mencegah terjadinya konflik lebih besar yang bisa merugikan masyarakat luas.
“Jika memang warga merasa pihak perusahaan menyerobot lahan milik mereka, silahkan lakukan penuntutan di persidangan dan hasil dari putusan pengadilan yang nantinya memutuskan, bukan dengan cara menduduki lahan secara sepihak,“ tutup Kapolsek.
Jangan lupa ikuti Update berita lainnya Supersemarnews.com
(Fauji)
