SAMPIT,Supersemar news – Laporan dugaan penyerobotan lahan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang disampaikan Hodie mulai ditindaklanjuti Polres Kotim. Sejumlah saksi telah dipanggil dan diperiksa oleh penyidik di Unit 1 Satreskrim Polres Kotim, Minggu (7/9/2025).

Kasus ini teregister dalam Laporan Polisi Nomor :  R/Lapinfo/126/VI/Res.1.24/2025/Reskrim.tanggal 23 Juli 2025. dan ditindaklanjuti melalui Surat Perintah Nomor : Sp.Lidik/280/VI/Res.1.24/2025/Reskrim. Sejumlah saksi dari unsur masyarakat, tokoh adat, hingga saksi batas lahan telah dimintai keterangan.

Kuasa hukum Hodie dari Supersemar Law Firm menegaskan, keterangan saksi menjadi bagian penting dalam memperkuat bukti kepemilikan lahan. “Saksi batas lahan mengetahui langsung riwayat tanah klien kami sejak awal, sehingga keterangannya relevan dalam proses penyidikan,” ujar kuasa hukum Hodie.

Menurutnya, bukti berupa Surat Segel Tahun 2001, peta bidang tanah, serta keterangan mantir adat dan tokoh masyarakat semakin memperkuat posisi kliennya. “Kami berharap kepolisian serius dan objektif dalam menindaklanjuti kasus ini,” tambahnya.

Sementara itu, pihak PT KMB menyatakan telah melakukan ganti rugi tanam tumbuh (GRTT) terhadap lahan tersebut kepada  koyam. Namun, pernyataan itu dibantah Hodie yang menegaskan dirinya tidak pernah menjual lahan tersebut kepada pihak manapun.(red)