Camat Sukabumi Bungkam Saat Hendak Diminta Tanggapan Terkait Polemik Pemdes Warnasari

Sukabumi, Jabar – Supersemarnews
Diketahui sebelumnya berdasarkan keterangan yang dihimpun dari beberapa orang warga baik tokoh masyarakat dan tokoh pemuda. Pemdes warnasari, diduga tidak transparan dalam pengelolaan Dana Desa (DD).
“Seharusnya dalam pengelolaan DD pihak desa transparan, sebab kami pun berhak untuk dilibatkan dalam mengawasi jalannya pemdes baik dalam pengelolaan anggaran dan pembangunan ,”ucap salah seorang tokoh masyarakat.
Sebelumnya polemik yang terjadi di pemdes Warnasari hingga menimbulkan gejolak kecurigaan di masyarakat ini menjadi viral, bahkan tayang di media online Supersemarnews.
Namun setelah itu, muncul upaya pembungkaman dan intimidasi terhadap media yang dilakukan oleh pihak lain dengan cara mengirim pesan suara / voice note lewat aplikasi whatsAp, diduga sebagai orang suruhan dari Pemdes Warnasari.
Sementara itu, Camat Sukabumi Asep Suhendra, selaku pembina pemerintahan desa di wilayah Kecamatan Sukabumi saat hendak diminta tanggapan terkait polemik yang terjadi di pemdes Warnasari, ia terkesan acuh terhadap pihak media.
Bahkan saat disampaikan ada upaya pembungkaman terhadap media yang dilakukan oleh Pemdes Warnasari dengan cara menyuruh pihak lain dan mengaku sebagai saudara / keluarga dari salah satu pegawai desa .Camat Sukabumi bungkam tidak memberi tanggapan.
Padahal diketahui, berdasarkan aturan dan perundang-undangan, tugas pokok dan fungsi Camat sebagai abdi negara / aparatur sipil negara memiliki tugas sebagai pelayan bagi masyarakat karena di gaji menggunakan uang rakyat .
“Terlepas dari permasalahan, jelas ditetapkan dalam aturan perundang- undangan dan mandat konstitusi. Sebagai abdi negara dan aparatur sipil negara, tupoksi Camat adalah pelayan masyarakat karena digaji oleh rakyat,”ujar J. Setiawan, Sekjen DPC LIN Sukabumi.
Selanjutnya, adapun upaya pembungkaman terhadap media yang dilakukan oleh pihak ketiga dan diduga sebagai orang suruhan dari pemerintah desa Warnasari. Hingga menuai kecaman dari M.Dasep selaku Kepala kantor Supersemar Law Firm & Supersemarnews perwakilan wilayah Jawa barat.
Tentunya, hal ini sangat jelas bertentangan dengan aturan perundang-undangan. Sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999. Mengatur tentang prinsip, ketentuan, hak, serta kewajiban pers di Indonesia, termasuk jaminan kemerdekaan pers dari penyensoran dan pembredelan.
UU ini menjadi dasar hukum yang kuat untuk menjalankan fungsi pers sebagai penyebar informasi dan pembentuk opini publik, serta menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
Maka dari itu, pihaknya akan melakukan upaya hukum terkait pembungkaman terhadap media yang dilakukan oleh pemdes Warnasari melalui pihak lain. Tentunya, sangat bertentangan dengan aturan. Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) Jo Pasal 4 ayat (3) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
“Dapat dijerat dengan ancaman pidana penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp500 juta. Ini bukan sekadar insiden biasa, tetapi menyangkut kemerdekaan pers yang wajib dilindungi,”Tegas Dasep
.
.