Enak Betul Direksi Pupuk Indonesia, Perjalanan Dinas Boleh Bawa Keluarga Melawan Instruksi Dony Oskaria

Supersemar News – Terungkap, betapa bobroknya tata kelola PT Pupuk Indonesia (Persero) yang menyeret sejumlah direksi. Ditemukan adanya surat edaran yang diteken Direktur SDM dan Umum Pupuk Indonesia, Tina T Kemala Intan.
Isinya bikin heboh. Karena membolehkan suami atau istri direksi mendampingi agenda perjalanan dinas (perdin). Di tengah langkah efisiensi besar-besaran BUMN.
Dengan kata lain, Direksi Pupuk Indonesia boleh membawa istri, anak atau anggota keluarga lainnya saat menjalankan perjalanan dinas (perdin), baik di dalam maupun luar negeri.
Belakangan terkuak, Direktur Utama (Dirut) Pupuk Indonesia, Rahmad Pribadi saat menghadiri acara International Fertilizer Association (IFA) pada Juni 2023 di Bangkok, Thailand. Terpantau istri dan anaknya ikut. Tak berhenti di situ, sekretaris pribadi serta ajudan pun ‘diangkut’.
Kejadian ini, bocor karena aksi flexing Kuntari Laksmitadewi Wahyuningdyah, sang istri Dirut Pupuk Indonesia. Kala itu, dia sibuk membagikan foto pelesiran di Thailand ke media sosial (medsos). Termasuk saat mencicipi gurihya kuliner Bangkok.
Berdasarkan laporan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), Kuntari tenyata masih terdaftar sebagai karyawan Pupuk Indonesia,
Tata, sapaan akrabnya, menjabat sebagai Staf Dir Portofolio & Pengembangan Usaha Pupuk Indonesia. Bagaimana mungkin, pasangan suami-istri bekerja di satu atap, BUMN pula.
Sejatinya, Pelaksana Tugas (Plt) Menteri BUMN, Dony Oskaria telah mengeluarkan larangan bagi suami atau isteri direksi, ikut dalam perjalanan dinas perusahaan. Aturan ini ditetapkan dalam rangka efisiensi perusahaan, sebagai bagian dari reformasi budaya kerja di BUMN.
Dia juga melarang direksi BUMN getol bermain golf di hari kerja, dan istri dilarang ‘cawe-cawe’ urusan kantor. “Seperti menentukan dekorasi atau acara, karena kantor ini (BUMN) bukan warisan keluarga,” kata Dony.
Evaluasi Direksi Pupuk Indonesia
Atas temuan ini, pakar kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah, menyarankan Kementerian BUMN segera mengevaluasi perilaku petinggi Pupuk Indonesia, agar tak menjalar ke BUMN lainnya.
“Kemarin ada menteri main domino saja, kena reshuffle satu. Ini ya harusnya segera dievaluasi dan eksekusi. Kalau tidak, saya khawatir direksi BUMN lainnya melakukan hal yang sama di kemudian hari. Dari sisi kinerja, maih banyak masalah di Pupuk Indonesia,” kata Trubus di Jakarta, Jumat (26/9/2025).
Berdasarkan UU No 19 Tahun 2003 tentang BUMN jo UU BUMN terbaru (2025), pasal 3 dan 5, tertulis bahwa BUMN harus dikelola berdasarkan prinsip good corporate governance (GCG). Di mana, seluruh potensi konflik kepentingan (conflict of interest) termasuk dalam prinsip GCG yang harus dihindari.
Jika ada sepasang suami-istri menjadi karyawan aktif di sebuah perusahaan apalagi BUMN, sangat berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Misalnya, terkait penempatan jabatan, remunerasi, penilaian kinerja dan kenaikan jabatan.
Masih menurut Trubus yang menjabat Ketua Umum Asosiasi Analis Kebijakan Indonesia (AAKI), perilaku hedon dari keluaga apalagi direksi BUMN, layak untuk diinvestigasi oleh aparat penegak hukum.
“Perilaku hedon dan flexing ini, harus segera diinvestigasi. Dicermati secara keseluruhan. Itu bisa menjadi entry point. Bisa ketahuan, dari mana kekayaan yang diperoleh suaminya itu,” ujarnya.
Upaya Inilah.com meminta konfirmasi dari Vice President Komunikasi Korporat PT Pupuk Indonesia (Persero), Cindy Sistyarani, tak membuahkan hasil. Pesan pendek maupun sambungan telepon lewat aplikasi WhatsApp (WA), tidak direspons.
Subsidi Boros dan Dugaan Korupsi
Sebelumnya, Pupuk Indonesia didera dua masalah besar, yakni anggaran boros dan dugaan korupsi. Berdasarkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II-2024 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), menyebut adanya pemborosan belanja subsidi pupuk periode 2020-2022, senilai Rp2,92 triliun.
Di mana, sebesar Rp2,83 triliun berasal dari PT Pupuk Indonesia (Persero) terkait pengalokasian pupuk urea bersubsidi yang sangat dinantikan petani.
Selain itu, BPK melihat adanya sesuatu yang ganjil. Misalnya, kebijakan alokasi produksi pupuk bersubsidi. malah diserahkan ke produsen dengan biaya produksi termahal. Sedangkan produsen dengan biaya produksi terendah malah diprioritaskan untuk produksi pupuk nonsubsidi.
Auditor pelat merah itu, membeberkan, hasil perbandingan antara alokasi pada kontrak dengan rata-rata tertimbang kapasitas operasional menunjukkan bahwa pembagian alokasi produksi pupuk bersubsidi belum sepenuhnya mempertimbangkan kapasitas produksi masing-masing produsen pupuk.
Dalam temuan itu, BPK merekomendasikan agar Dewan Komisaris Pupuk Indonesia memberikan peringatan keras kepada Direktur Utama dan Direktur Pemasaran Pupuk Indonesia, karena tidak cermat, melanggar tata kelola yang sehat, dan kurang mempertimbangkan efisiensi dalam penetapan alokasi pupuk bersubsidi kepada anak perusahaan.
Terkait dugaan korupsi, Etos Indonesia Institute mengungkap dugaan manipulasi laporan keuangan PT Pupuk Indonesia (Persero) yang berpotensi merugikan negara hingga Rp8,3 triliun. Lembaga ini, mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) segera memeriksa Direktur Utama dan Direktur Keuangan PT Pupuk Indonesia terkait temuan tersebut.
“Dugaan ini bukan sekadar opini, melainkan berdasarkan data yang kami peroleh. Oleh karena itu, kami mendesak Kejaksaan Agung, khususnya Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), untuk segera memeriksa Dirut dan Direktur Keuangan PT Pupuk Indonesia,” ujar Direktur Eksekutif Etos Indonesia, Iskandarsyah, dikutip Senin (17/3/2024).
Iskandarsyah menjelaskan bahwa berdasarkan audit independen ditemukan selisih dalam laporan keuangan sebesar Rp8,3 triliun. Temuan itu diperparah dengan adanya rekening yang tidak disajikan dalam neraca, termasuk transaksi tunggal senilai hampir Rp7,98 triliun.
“Angka tersebut terdiri dari jumlah kas yang dibatasi penggunaannya sebesar Rp707,87 miliar dan penempatan deposito berjangka sebesar Rp7,27 triliun,” ungkapnya.
(inilah.com)
(Lilis Susanti)