Menas Erwin Digelandang ke KPK Kenakan Sandal Jepit, Dijemput Paksa di Rumah Keluarga

Supersemar News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Direktur Utama PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah (MED), tersangka dugaan pemberi suap kepada eks Sekretaris Mahkamah Agung (Sekma) Hasbi Hasan terkait pengkondisian perkara di lingkungan peradilan, Rabu (24/9/2025).
Informasi penangkapan dibenarkan oleh kuasa hukum Menas, Elfano Eneilmy.
“Saya dapat info beliau dijemput sekitar maghrib ke isya,” kata Elfano saat dihubungi , Rabu (24/9/2025).
Elfano menyebut, Menas ditangkap penyidik ketika berada di rumah keluarganya.
“Untuk detailnya saya belum dapat keterangan yang pasti, tadi infonya beliau diamankan di rumah keluarganya,” ucapnya.
Pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Menas tiba pada pukul 20.41 WIB. Ia terlihat dikawal petugas KPK, mengenakan jaket biru tua, celana hitam, dan sandal jepit. Tangannya tampak tidak terborgol.
Saat dipanggil awak media, Menas hanya merespons dengan mengangkat jempol tanpa memberikan keterangan lebih lanjut. Setelah itu, ia langsung naik tangga menuju lantai dua gedung pemeriksaan untuk menjalani pemeriksaan penyidik. Sementara itu, kuasa hukumnya belum bisa mendampingi pemeriksaan malam ini.
“Untuk malam ini saya belum bisa mendampingi beliau karena saya masih di luar kota, mungkin besok saya baru dapat hadir mendampingi beliau,” pungkas Elfano.
Sebelumnya, kabar penangkapan ini sudah dikonfimasi Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. “Ya,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi , Rabu (24/9/2025).
Tercatat Menas sudah dua kali absen dari jadwal pemeriksaan penyidik. Ia tidak hadir pada Senin (28/7/2025) dan Senin (4/8/2025).
Menas sejatinya dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Hasbi Hasan. “KPK menjadwalkan pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA),” ucap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025).
Diketahui, Hasbi Hasan divonis bersalah menerima suap Rp11,2 miliar serta gratifikasi Rp630 juta. Ia dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Kasus itu kemudian dikembangkan ke ranah TPPU. KPK menetapkan beberapa tersangka tambahan, termasuk penyanyi Windy Yunita Bastari alias Windy Idol, kakaknya Rinaldo Septariando, serta Menas Erwin Djohansyah.
Menas sendiri pernah diperiksa pada 12 Agustus 2024 terkait hubungannya dengan Hasbi. “Saksi MED hadir. Didalami terkait dengan relasi dan pembicaraan-pembicaraan yang bersangkutan dengan tersangka HH selama ini,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Senin (12/8/2024).
Dalam putusan kasasi perkara Hasbi, terungkap gratifikasi berupa uang, perjalanan wisata, hingga fasilitas penginapan dari sejumlah pihak sejak Januari 2021 hingga Februari. Dari Menas sendiri, nilainya mencapai Rp630.844.400.
Bahkan dalam putusan Pengadilan Tipikor tingkat pertama, terungkap Menas membiayai sewa kamar di Hotel Novotel Jakarta Cikini, tempat Hasbi membahas perkara sekaligus kepentingan pribadi bersama Windy Idol.
“Menimbang bahwa tujuan penerimaan fasilitas sewa kamar di Novotel Jakarta Cikini oleh terdakwa dari Menas Erwin Djohansyah adalah tempat untuk pembahasan pengurusan perkara dan juga digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi terdakwa dengan Windy Yunita Bastari Usman,” demikian bunyi amar putusan Pengadilan Tipikor, Rabu (3/4/2024).
Hakim juga mencatat adanya fasilitas kamar di Fraser Menteng yang dipakai Hasbi bersama Windy, sekaligus untuk membahas perkara dengan Menas, Fatahillah Ramli, dan Christian Siagian.
(inilah.com)
(Lilis Susanti)