02/10/2025

41 Warga Lapas Sampit Ikuti Persidangan di Pengadilan Negeri Tanpa Kendala

0
Persidangan di PN Sampit dari 41 WMB berjalan lancar dan aman. (Lapas Kelas IIB Sampit)

SAMPIT, Supersemar News – Sebanyak 41 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Sampit mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) pada pekan ini. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan pengawalan ketat dari petugas pengamanan Lapas, guna memastikan keamanan dan ketertiban tetap terjaga, Senin (29/9/2025).

Pengeluaran WBP dari blok hunian hingga ke mobil tahanan dilakukan secara teratur. Petugas pengamanan bergerak sesuai prosedur standar operasional (SOP) sehingga setiap tahapan berjalan lancar.

Kepala Lapas Kelas IIB Sampit, Muhammad Yani, menjelaskan bahwa pengawalan yang dilakukan merupakan bagian dari prosedur standar operasional (SOP) dalam pelaksanaan sidang bagi warga binaan. “Kami menurunkan personel pengamanan yang disesuaikan dengan jumlah warga binaan yang mengikuti persidangan. Proses dimulai dari pengecekan identitas, pengawalan menuju Pengadilan Negeri Sampit, hingga pengembalian kembali ke Lapas. Semua dilaksanakan secara ketat dan sesuai prosedur,” kata Kalapas.

Dengan terlaksananya kegiatan pengeluaran 41 warga binaan untuk menjalani persidangan dengan aman dan tertib, Lapas Sampit membuktikan keseriusannya dalam menjaga integritas tugas pemasyarakatan.

Setiap langkah pengawalan dilakukan sesuai prosedur, sehingga hak hukum warga binaan tetap terpenuhi tanpa mengabaikan faktor keamanan, jelas Kalapas.

“Lapas Sampit akan terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya guna memastikan setiap kegiatan berjalan lancar, kondusif, dan sesuai aturan yang berlaku,“ pungkasnya.

(FAUJI/Supersemar News)

Share link berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *