Setelah KPK, Kemenhut dan LH Diminta Usut Dugaan Tindak Pidana Lingkungan Anak Usaha Sungai Budi Group


Supersemar News – Manajer Advokasi, Kampanye, dan Komunikasi Pantau Gambut, Wahyu Perdana, mendorong aparat penegak hukum dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Kementerian Kehutanan (KH) untuk mengusut dugaan tindak pidana lingkungan yang diduga dilakukan PT Paramitra Mulia Langgeng (PML), anak perusahaan PT Sungai Budi Group (SBG), di kawasan hutan Lampung.

Desakan ini disampaikan Wahyu seiring dengan proses hukum yang tengah dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dalam pengelolaan kawasan hutan di Lampung antara PT Inhutani V (INH)โ€”anak perusahaan Perum Perhutaniโ€”dengan PT PML yang merupakan anak usaha SBG.

“Jika di lapangan ditemukan kewajiban terhadap kawasan hutan atau kerusakan lingkungan di kawasan hutan, baik Kementerian Kehutanan maupun Kementerian LH sama-sama punya kewenangan masuk di kasus ini,” kata Wahyu saat dihubungi.

Menurut Wahyu, pengusutan tindak pidana lingkungan ini tidak hanya berhenti di PT PML, namun induk usaha PT Sungai Budi Group (SBG) turut diminta pertanggungjawaban pidananya. Ia menegaskan, dalam setiap kasus lingkungan hidup, termasuk di sektor kehutanan, penegakan hukum harus berpijak pada asas pertanggungjawaban mutlak (strict liability) sebagaimana diatur dalam Pasal 88 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).

Prinsip ini menetapkan bahwa pelaku usaha atau pemegang izin bertanggung jawab atas kerugian dan kerusakan lingkungan yang timbul dari kegiatannya tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan.
“Artinya, tanggung jawab hukum muncul secara otomatis ketika aktivitas usaha menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan.

Penjelasan Pasal 88 menegaskan penerapan prinsip ini bagi kegiatan berisiko tinggi terhadap lingkunganโ€”termasuk pertambangan, industri berbahaya, serta pengelolaan sumber daya alam seperti hutan dan lahan gambutโ€”untuk memastikan perlindungan maksimal bagi lingkungan dan masyarakat, sekaligus menegakkan prinsip polluter pays (pencemar membayar),” tutur Wahyu.

Lebih lanjut, Wahyu menekankan bahwa dalam konteks kerusakan hutan, penerapan asas pertanggungjawaban mutlak sangat penting. Baik akibat aktivitas penebangan, alih fungsi lahan, maupun kelalaian yang menyebabkan degradasi ekosistem, kewajiban pemulihan dan ganti rugi ekologis tetap melekat pada pelaku usaha, terlepas dari proses pidana atau perdata yang berjalan.

“Prinsip ini bukan sekadar ketentuan hukum, melainkan mekanisme keadilan ekologis yang memastikan bahwa korporasi dan pemegang izin tidak lepas dari tanggung jawab atas dampak lingkungan dari operasinya. Dengan demikian, strict liability menjadi instrumen utama untuk menegakkan akuntabilitas korporasi sekaligus menjaga keberlanjutan fungsi ekologis hutan,” pungkasnya.

Kontrusi Perkara Kasus Suap Pengelolaan Kawasan Hutan
Sebelumnya, diberitakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait kerja sama pengelolaan kawasan hutan di bawah PT Inhutani V (PT INH) di Lampung. Kasus ini terbongkar melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu, 13 Agustus 2025.

Kasus bermula dari kerja sama pengelolaan kawasan hutan milik PT INH yang memiliki areal seluas sekitar 56.547 hektare di Provinsi Lampung. Dari luas tersebut, sekitar 55.157 hektare dikerjasamakan dengan PT Paramitra Mulia Langgeng (PT PML), yang mencakup wilayah Register 42 (Rebang) seluas 12.727 hektare, Register 44 (Muaradua) seluas 32.375 hektare, dan Register 46 (Way Hanakau) seluas 10.055 hektare.

Pada 2018, hubungan kerja sama kedua pihak bermasalah karena PT PML tidak memenuhi kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) periode 2018โ€“2019 sebesar Rp2,31 miliar, tidak membayar dana reboisasi Rp500 juta per tahun, serta tidak menyampaikan laporan kegiatan rutin kepada PT INH. Perselisihan ini berlanjut ke jalur hukum.

Mahkamah Agung (MA) pada Juni 2023 memutuskan perjanjian kerja sama yang telah diubah pada 2018 tetap sah dan mewajibkan PT PML membayar ganti rugi sebesar Rp3,4 miliar kepada PT INH.

Meski memiliki riwayat masalah tersebut, pada awal 2024 PT PML tetap melanjutkan kerja sama dengan PT INH. Pertemuan antara jajaran direksi dan komisaris PT INH dengan Direktur Utama PT PML, Djunaidi, berlangsung di Lampung pada Juni 2024 dan menghasilkan kesepakatan pengelolaan hutan oleh PT PML melalui Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hutan (RKUPH).

Pada Agustus 2024, PT PML mengeluarkan dana Rp4,2 miliar untuk pengamanan tanaman dan kepentingan PT INH yang ditransfer ke rekening PT INH. Pada saat yang sama, Direktur Utama PT INH, Dicky Yuana Rady, diduga menerima uang tunai Rp100 juta dari Djunaidi untuk kepentingan pribadi.

Pada November 2024, Dicky menyetujui permintaan PT PML terkait perubahan RKUPH, termasuk pengelolaan hutan tanaman seluas 2.619,40 hektare di Register 42 dan 669,02 hektare di Register 46. Pada Februari 2025, Dicky menandatangani Rencana Kerja Tahunan (RKT) PT INH yang turut mengakomodasi kepentingan PT PML.

Untuk memperbaiki laporan keuangan PT INH yang semula merugi, Djunaidi meminta stafnya membuat bukti setor senilai Rp3 miliar dan Rp4 miliar dari PT PML ke PT INH. Rekayasa tersebut membuat laporan keuangan PT INH berubah dari โ€œmerahโ€ menjadi โ€œhijauโ€ sehingga posisi Dicky di perusahaan aman. Staf PT PML kemudian melaporkan total dana yang dikeluarkan untuk PT INH telah mencapai Rp21 miliar.

Pada Juli 2025, Dicky dan Djunaidi bertemu di sebuah lapangan golf di Jakarta. Dalam pertemuan itu, Dicky meminta sebuah mobil baru, yang kemudian disanggupi Djunaidi.

Pada Agustus 2025, staf PT PML, Aditya, mengantarkan uang tunai sebesar SGD189.000 atau sekitar Rp2,4 miliar dari Djunaidi untuk Dicky di kantor PT INH. Uang tersebut merupakan bagian dari pemenuhan permintaan Dicky. Selain itu, Djunaidi juga mengurus pembelian mobil baru seharga Rp2,3 miliar untuk Dicky.

KPK kemudian melakukan OTT pada 13 Agustus 2025 di empat lokasi: Jakarta, Bekasi, Depok, dan Bogor. Sebanyak sembilan orang diamankan, termasuk Dicky, Djunaidi, dan Aditya. KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai SGD189.000, uang tunai Rp8,5 juta, satu unit mobil Rubicon, dan satu unit mobil Pajero.

Setelah pemeriksaan intensif, KPK menetapkan Djunaidi dan Aditya sebagai pihak pemberi suap, serta Dicky sebagai penerima. Djunaidi dan Aditya dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Dicky dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ketiganya ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 14 Agustus hingga 1 September 2025 di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

KPK menegaskan praktik suap di sektor kehutanan ini menjadi contoh lemahnya pengawasan dan tata kelola sumber daya alam yang mengancam potensi penerimaan negara. Lembaga antirasuah itu mendorong perbaikan menyeluruh agar praktik serupa tidak terulang.

(inilah.com)
(Lilis Susanti)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *