
SUPERSEMAR NEWS – Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita aset milik tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU) yang melibatkan nama Mohammad Riza Chalid (MRC). Penyitaan terbaru ini menargetkan satu unit rumah mewah yang berdiri di atas lahan seluas 557 meter persegi di Jalan Hang Lekir XI Blok H/2, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Menurut keterangan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, rumah tersebut terdaftar atas nama Kanesa Ilona Riza, yang merupakan anak dari Riza Chalid. Penyitaan dilakukan karena properti itu diduga kuat berasal dari hasil kejahatan korupsi yang berkaitan dengan tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) periode 2012 hingga 2023.
“Barang bukti yang disita berupa satu bidang tanah beserta bangunan di atasnya dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1635 atas nama Kanesa Ilona Riza. Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan TPPU dengan tindak pidana asal korupsi Pertamina dan KKKS,” ujar Anang dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/10/2025).

PENYIDIKAN BERKELANJUTAN OLEH SATGASSUS P3TPK
Penyitaan ini merupakan langkah lanjutan dari Tim Penyidik Satgas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK) di bawah koordinasi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Tim tersebut telah beberapa kali melakukan penelusuran aset yang diduga terkait dengan hasil kejahatan.
Dalam beberapa tahun terakhir, Kejagung telah menyita sejumlah aset bernilai tinggi yang berkaitan dengan Riza Chalid, termasuk rumah mewah di Bogor yang sebelumnya diberitakan memiliki keterkaitan dengan aliran dana hasil korupsi. Langkah ini menunjukkan konsistensi Kejagung dalam menelusuri dan mengamankan aset negara dari hasil kejahatan korupsi.
PERJALANAN KASUS KORUPSI RIZA CHALID
2012–2013: Awal Dugaan Penyimpangan
Perkara ini berawal dari tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina. Dalam kurun waktu tersebut, muncul dugaan adanya penyimpangan dalam proses distribusi dan kontrak kerja sama dengan pihak KKKS.
2014–2019: Dugaan Aliran Dana Mencurigakan
Mohammad Riza Chalid diduga menjadi sosok sentral dalam pengaturan transaksi minyak dan pengalihan dana melalui perusahaan perantara. Sejumlah transaksi keuangan tidak wajar mulai terdeteksi oleh aparat penegak hukum.
2020–2022: Penyidikan dan Pemeriksaan
Kejagung mulai memperluas penyelidikan. Riza Chalid dipanggil untuk dimintai keterangan namun berulang kali tidak memenuhi panggilan penyidik. Dugaan pencucian uang pun semakin kuat.
2023: Penetapan Tersangka
Riza Chalid akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Jampidsus. Namun, ia dinyatakan masuk daftar pencarian orang (DPO) karena tidak kooperatif selama proses hukum berlangsung.
2024–2025: Penyitaan Aset Mewah
Penyitaan rumah di Kebayoran Baru menjadi bagian dari rangkaian penindakan atas aset-aset yang diduga terkait hasil korupsi Pertamina. Kejagung menegaskan bahwa seluruh barang sitaan akan dijadikan barang bukti dalam perkara TPPU.
RINCIAN INFOGRAFIS
| Aspek | Detail |
|---|
| Nama Tersangka | Mohammad Riza Chalid (MRC) |
| Perkara | Dugaan Korupsi & Pencucian Uang di Pertamina (2012–2023) |
| Atas Nama | Kanesa Ilona Riza (anak Riza Chalid) |
| Aset Disita | Rumah mewah di Hang Lekir XI, Kebayoran Baru, luas 557 m² |
| Atas Nama | Kanesa Ilona Riza (anak Riza Chalid) |
| Lembaga Penyidik | Kejagung RI – Satgassus P3TPK (Jampidsus) |
| Status Riza Chalid | DPO (Daftar Pencarian Orang) |
| Langkah Lanjutan | Penyitaan lanjutan & penelusuran aset jaringan TPPU |
SupersemarNewsTeam
SanggaBuana
