PALANGKA RAYA, Supersemar News – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) gelar pemusnahan barang bukti hasil Pengungkapan peredaran narkoba di wilayah nya. Kegiatan berlangsung di kantor BNNP Kalteng pada Rabu, 29 Oktober 2025.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng, Dirresnarkoba Polda Kalteng, Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Palangka Raya, serta undangan lainnya.
Plt. Kepala BNNP Kalteng, Kombes Ruslan Abdul Rasyid menyampaikan bahwa hari ini BNN Provinsi Kalteng melaksanakan pemusnahan terhadap barang bukti narkotika yang disita dari pengungkapan kasus pada bulan Agustus-Oktober 2025, diantaranya di Palangka Raya, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Kotim dan Kabupaten Gunung Mas.
“Sembilan orang tersangka yang berhasil diamankan, diantaranya 8 laki-laki dan 1 wanita. Selanjutnya, barang bukti akan dimusnahkan keseluruhan seberat 486,43 gram jenis sabu, dan pil ekstasi sebanyak +/- 78 butir,“ kata Kombes Ruslan.
Adapun barang bukti narkotika yang berhasil diamankan beserta tersangka tersebut, yaitu berinisial FA yang diringkus di kota Palangka Raya, dengan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 52,82 gram. TK yang diringkus di Kabupaten Pulang Pisau, dengan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 26,71 gram.
Selanjutnya, tersangka ZE, DK, GP dan NH, diringkus di Kabupaten Seruyan, dengan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 394,95 gram dan pil ekstasi sebanyak 58 butir. Tersangka SU dan AS berhasil diringkus di Kotim, dengan barang bukti pil ekstasi sebanyak 53 butir.
Lalu, tersangka SY yang berhasil diringkus di Kabupaten Gunung Mas, dengan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 33,86 gram.
“Barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi (mdma) tersebut, telah dilakukan uji laboratorium, diantaranya di balai besar pengawas obat dan makanan Palangka Raya, di Bidlabfor Polda Jawa Timur dan Puslabfor BNN RI di Lido, dengan hasil menyebutkan mengandung metamphetamine dan mdma,“ tambahnya.
Pemusnahan barang bukti narkotika merupakan rangkaian dari proses penegakan hukum sesuai undang-undang RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika, yang mengamanatkan bahwa barang bukti narkotika yang telah disita dari hasil tindak pidana narkotika harus dilakukan pemusnahan, imbuhnya.
(Fauji)


