
Petugas Satres Narkoba Kotim berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti. (Fauji/Supersemar News)
SAMPIT, Supersemar News – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) kembali berhasil mengungkap jaringan narkoba wilayah Sampit. Petugas berhasil mengamankan tersangka MDT (26) beserta barang bukti pada Rabu, 29 Oktober 2025 sekitar jam 16.00 Wib.
Pengukapan ini komitmen Satres Narkoba dalam memberantas narkoba di wilayah Kabupaten Kotim.
Saat dikonfirmasi media ini pada Selasa (4/11), Kapolres Kotim, melalui Kasat Resnarkoba Suherman menyampaikan bahwa pengungkapankasus tindak pidana narkotika jenis sabu berhasil diamankan dengan barang bukti 4,16 gram milik MDT. Peredaran ini berawal dari informasi masyarakat kepada petugas Satres Narkoba Kotim.
“MDT berhasil diringkus di Jalan Sarigading No 105, RT 052, RW 003, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang Kabupaten Kotim. Petugas melakukan penggeledahan disaksikan oleh RT dan warga setempat,“ kata AKP Suherman.
Dari penggeledahan ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti, diantaranya 13 bungkus plastik klip kecil yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,16 gram, 1 buah Kotak kecil warna bening, 1 pack plastik klip, 1 buah potongan sedotan, 1 buah handphone Merk Oppo warna Silver, dan 1 SIM-card ponsel, jelas AKP Suherman.
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas ini diakui adalah milik MDT. Kemudian atas kejadian tersebut MDT dan barangnya diamankan ke Polres Kotim untuk proses lebih lanjut.
Atas kejadian ini, MDT disangkakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Satres Narkoba Kotim terus berkomitmen untuk memberantas narkoba diwilayah Kotim, pungkasnya.
(Fauji)
