Pria Pengedar Sabu di Baamang Tengah Sampit Kembali Berhasil Diringkus Polisi

- Jurnalis

Selasa, 4 November 2025 - 04:33 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Oplus_16908288

Oplus_16908288

Petugas Satres Narkoba Kotim berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti. (Fauji/Supersemar News)

SAMPIT, Supersemar News – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) kembali berhasil mengungkap jaringan narkoba wilayah Sampit. Petugas berhasil mengamankan tersangka MDT (26) beserta barang bukti pada Rabu, 29 Oktober 2025 sekitar jam 16.00 Wib.

Pengukapan ini komitmen Satres Narkoba dalam memberantas narkoba di wilayah Kabupaten Kotim.

Saat dikonfirmasi media ini pada Selasa (4/11), Kapolres Kotim, melalui Kasat Resnarkoba Suherman menyampaikan bahwa pengungkapankasus tindak pidana narkotika jenis sabu berhasil diamankan dengan barang bukti 4,16 gram milik MDT. Peredaran ini berawal dari informasi masyarakat kepada petugas Satres Narkoba Kotim.

Baca Juga :  Kapolda Kalteng Siapkan Langkah Solutif dalam Penanganan Karhutla di Katingan

“MDT berhasil diringkus di Jalan Sarigading No 105, RT 052, RW 003, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang Kabupaten Kotim. Petugas melakukan penggeledahan disaksikan oleh RT dan warga setempat,“ kata AKP Suherman.

Dari penggeledahan ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti, diantaranya 13 bungkus plastik klip kecil yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,16 gram, 1 buah Kotak kecil warna bening, 1 pack plastik klip, 1 buah potongan sedotan, 1 buah handphone Merk Oppo warna Silver, dan 1 SIM-card ponsel, jelas AKP Suherman.

Baca Juga :  Polda Banten Tegaskan Kapolresta Tangerang Tidak Ditahan Mabes Polri

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas ini diakui adalah milik MDT. Kemudian atas kejadian tersebut MDT dan barangnya diamankan ke Polres Kotim untuk proses lebih lanjut.

Atas kejadian ini, MDT disangkakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Satres Narkoba Kotim terus berkomitmen untuk memberantas narkoba diwilayah Kotim, pungkasnya.

(Fauji)

Follow WhatsApp Channel supersemarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PP Polri Dukung Ketegasan Kapolri Tindak Oknum Lakukan Penyadapan Ilegal, Jaga Kepercayaan Masyarakat
Gugurnya Personel TNI dalam Misi Water Bombing di Seruyan, Kapolda Kalteng Berduka
Kapolda Kalteng Bersama Gubernur dan Pangdam Jenguk Korban Jatuhnya Helikopter di Seruyan
Diduga Delapan Tersangka Ditangkap di Palangka Raya, BB Ratusan Gram Sabu dan Ekstasi Dihancurkan Polisi
Ramai Pembeli, Pemilik Toko Ponsel di Palangka Raya Jadi Korban Pembelian Uang Palsu
Polres Kotim Gak Kasih Ampun, 3 Polsek Bergerak Serentak Berantas Narkoba
Polisi Gerebek Diduga Sarang Narkoba di Eks Golden Sampit, 31 Orang Diamankan
Bentuk Relawan Kampung Bersih Narkoba, Polresta Banjarmasin: Sinergi Cegah Narkotika
Berita ini 3 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 23:51 WIB

PP Polri Dukung Ketegasan Kapolri Tindak Oknum Lakukan Penyadapan Ilegal, Jaga Kepercayaan Masyarakat

Kamis, 5 November 2026 - 23:22 WIB

Gugurnya Personel TNI dalam Misi Water Bombing di Seruyan, Kapolda Kalteng Berduka

Kamis, 5 November 2026 - 23:19 WIB

Kapolda Kalteng Bersama Gubernur dan Pangdam Jenguk Korban Jatuhnya Helikopter di Seruyan

Kamis, 5 November 2026 - 23:06 WIB

Diduga Delapan Tersangka Ditangkap di Palangka Raya, BB Ratusan Gram Sabu dan Ekstasi Dihancurkan Polisi

Kamis, 5 November 2026 - 23:04 WIB

Ramai Pembeli, Pemilik Toko Ponsel di Palangka Raya Jadi Korban Pembelian Uang Palsu

Berita Terbaru