SAMPIT, Supersemar News – Jajaran Polres Kotawaringin Timur (Kotim) kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam satu hari, Rabu (4/11/2026), tiga polsek di wilayah hukum Polres Kotim berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di tiga lokasi berbeda.
Pengungkapan serentak ini dilakukan oleh Polsek Ketapang, Polsek Cempaga, dan Polsek Antang Kalang, dengan total barang bukti sabu mencapai lebih dari 110 gram.
Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra W, melalui Kasi Humas IPTU Edi Walujo menjelaskan, seluruh pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika.
- Polsek Ketapang Amankan 102,35 Gram Sabu
Polsek Ketapang berhasil mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di Jalan Metro TV Gang Regi Ujung, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, sekitar pukul 19.30 WIB.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial SA alias H (44) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti informasi masyarakat, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan terlapor yang saat itu berada di dalam rumahnya.
“Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RW dan warga setempat, polisi menemukan lima bungkus plastik klip diduga berisi sabu dengan berat kotor keseluruhan 102,35 gram yang disimpan di dalam kotak bekas jam tangan,” kata AKP Edi, Kamis (5/11).
Petugas juga mengamankan satu buah timbangan digital warna silver, 200 buah pipet kaca bening, dua pak plastik klip kecil, tiga buah sendok sabu terbuat dari potongan sedotan plastik, serta satu buah handphone merk Vivo warna kristal beserta simcard.
- Polsek Cempaga Bekuk Pria 45 Tahun di Desa Jemaras
Sebelumnya, Polsek Cempaga berhasil mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di Desa Jemaras, Kecamatan Cempaga, sekitar pukul 17.00 WIB.
Polisi mengamankan seorang pria berinisial R (45) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Jalan Tjilik Riwut Km 40, Desa Jemaras.
“Dalam penggeledahan yang disaksikan perangkat setempat dan warga, polisi menemukan tiga bungkus plastik klip diduga berisi sabu dengan berat kotor keseluruhan 4,70 gram.
Petugas juga menyita tas kecil hitam, plastik klip, potongan sedotan, satu unit ponsel Redmi berwarna biru, serta uang tunai Rp350.000,” jelasnya.
- Polsek Antang Kalang Tangkap Seorang Perempuan di Tumbang Sangai
Jajaran Polsek Antang Kalang juga berhasil mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di Desa Tumbang Sangai, Kecamatan Telaga Antang, sekitar pukul 14.30 WIB.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial E (28) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Petugas mengamankan terduga pelaku yang saat itu berada di dalam rumahnya di Jalan Jatta RT 009 RW 003, Desa Tumbang Sangai.
“Dalam penggeledahan rumah yang disaksikan perangkat desa setempat dan warga, polisi menemukan satu buah kotak rokok Win Click Ice Manggo warna kuning biru yang berisi satu bungkus plastik klip kecil diduga sabu dengan berat kotor keseluruhan 3,16 gram,” tambahnya.
Petugas juga mengamankan tiga bungkus plastik klip kosong, satu buah tas selempang warna hitam, satu buah handphone merk Infinix X6525B berwarna biru beserta simcard, serta uang tunai Rp550.000.
“Dari 3 terduga pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polsek wilayah binaannya untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, ketiga terduga pelaku akan disangkakan pasal terkait tindak pidana narkotika sebagaimana tercantum dalam laporan kepolisian,” pungkasnya.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Polres Kotim dalam memberantas peredaran narkoba, sekaligus menunjukkan pentingnya peran aktif masyarakat dalam membantu kepolisian menjaga keamanan lingkungan. (Fauji)













Komentar