
Kotawaringin Barat, Supersemar News – Proyek swakelola Peningkatan Jalan Timbunan Laterit senilai Rp 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah) di Desa Pangkalan Satu, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, dilaporkan belum rampung hingga batas akhir kontrak.
Proyek yang dilaksanakan oleh Kelompok Kerja Antar Desa (KKAD) Maju Bersama ini, sesuai papan informasi dari Kementerian PUPR Direktorat Jenderal Cipta Karya, memiliki durasi pelaksanaan 90 hari, terhitung sejak 20 Agustus 2025 dan seharusnya berakhir pada 18 November 2025.
Kontrol Sosial Tunjukkan Proyek Belum Final.
Pada hari terakhir masa kontrak, Selasa, 18 November 2025, tim investigasi dari media Tipikor BHMN melakukan kontrol sosial.
Hasil pantauan di lapangan menunjukkan bahwa proyek infrastruktur jalan laterit tersebut belum mencapai finalisasi. Foto-foto yang diperoleh memperlihatkan kondisi jalan yang masih berlumpur dan belum terbenahi sepenuhnya, mengindikasikan pekerjaan masih jauh dari kata selesai.
Ketua Pelaksana Kerja (TPK) di lokasi membenarkan keterlambatan tersebut, dengan menyebutkan kendala curah hujan tinggi sebagai faktor penghambat utama. Keterangan ini diperkuat oleh pengawas lapangan, Bapak Asyik.
Persoalan Transparansi RAB.
Selain isu keterlambatan, muncul juga isu mengenai transparansi anggaran. Saat dimintai keterangan mengenai Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek, pihak TPK menyatakan tidak dapat memberikan akses data tersebut. TPK berdalih bahwa dokumen RAB merupakan data internal yang hanya dapat diakses oleh pihak Kementerian PUPR.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak TPK maupun dinas terkait di Kementerian PUPR mengenai status proyek, apakah akan diberikan perpanjangan waktu pelaksanaan (adendum), atau sanksi atas keterlambatan yang terjadi.
Masyarakat Menanti Kejelasan.
Dengan nilai proyek setengah miliar rupiah dan kondisi jalan yang masih belum layak pakai setelah batas waktu kontrak habis, publik menantikan konfirmasi resmi dan tindakan nyata dari Satuan Kerja Pelaksanaan Cipta Karya Provinsi Kalimantan Tengah untuk memastikan akuntabilitas anggaran dan penyelesaian proyek ini agar manfaatnya segera dirasakan masyarakat Desa Pangkalan Satu, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat.
