Palangka Raya, Supersemar News-pada hari Jumat tanggal 21 November 2025 pukul 13.30 s.d. 16.00 WIB bertempat di Ruang Rapat Ditresnarkoba Polda Kalteng, Jl. Tjilik Riwut Km.1, Palangka Raya, telah dilaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti Narkotika, sebagai berikut:

A. Dasar:

  1. Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur Nomor: B B/347/O.2.11/Enz.1/10/2025, Tanggal 3 Oktober 2025;
  2. Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur Nomor: B- B/369/O.2.11/Enz.1/10/2025, Tanggal 21 Oktober 2025;
  3. Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur Nomor: B-362/O.2.11/Enz.1/10/2025, Tanggal 13 Oktober 2025;
  4. Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Kejaksaan Negeri Kapuas Nomor: B-2301/O.2.12/Enz.1/10/2025, Tanggal 17 Oktober 2025;
  5. Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Kejaksaan Negeri Kapuas Nomor: B-2300/O.2.12/Enz.1/10/2025, Tanggal 17 Oktober 2025;
  6. Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur Nomor: B- 387/O.2.11/Enz.1/11/2025, Tanggal 7 November 2025;
  7. Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur Nomor: B-388/O.2.11/Enz.1/11/2025, Tanggal 7 November 2025
  8. Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Kejaksaan Negeri kotawaringin Timur Nomor: Tap-5015/O.2.10/Enz.1/10/2025, Tanggal 14 Oktober 2025;
  9. Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Kejaksaan Negeri Gunung Mas Nomor: B-1692/O.2.22/Enz.1/10/2025, Tanggal 14 Oktober 2025;
  10. Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Kejaksaan Negeri Palangkaraya Nomor: Tap-5189/O.2.10/Enz.1/10/2025, Tanggal 24 Oktober 2025;
  11. Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Kejaksaan Negeri Palangkaraya Nomor: Tap-5221/O.2.10/Enz.1/10/2025, Tanggal 28 Oktober 2025.
  12. Laporan Polisi Nomor: LP/A/74/IX/2025/SPKT.DITNARKOBA/POLDA KALIMANTAN TENGAH, Tanggal 30 September 2025;
  13. Laporan Polisi Nomor: LP/A/78/X/2025/SPKT.DITNARKOBA/POLDA KALIMANTAN TENGAH, Tanggal 14 Oktober 2025;
  14. Laporan Polisi Nomor: LP/A/76/X/2025/SPKT.DITNARKOBA/POLDA KALIMANTAN TENGAH, Tanggal 9 Oktober 2025;
  15. Laporan Polisi Nomor: LP/A/80/X/2025/SPKT.DITNARKOBA/POLDA KALIMANTAN TENGAH, Tanggal 16 Oktober 2025;
  16. Laporan Polisi Nomor: LP/A/81/X/2025/SPKT.DITNARKOBA/POLDA KALIMANTAN TENGAH, Tanggal 16 Oktober 2025;
  17. Laporan Polisi Nomor: LP/A/84/XI/2025/SPKT.DITNARKOBA/POLDA KALIMANTAN TENGAH, Tanggal 5 November 2025;
  18. Laporan Polisi Nomor: LP/A/85/XI/2025/SPKT.DITNARKOBA/POLDA KALIMANTAN TENGAH, Tanggal 5 November 2025;
  19. Laporan Polisi Nomor: LP/A/75/X/2025/SPKT.DITNARKOBA/POLDA KALIMANTAN TENGAH, Tanggal 8 Oktober 2025;
  20. Laporan Polisi Nomor: LP/A/77/X/2025/SPKT.DITNARKOBA/POLDA KALIMANTAN TENGAH, Tanggal 10 Oktober 2025;
  21. Laporan Polisi Nomor: LP/A/82/X/2025/SPKT.DITNARKOBA/POLDA KALIMANTAN TENGAH, Tanggal 21 Oktober 2025;
  22. Laporan Polisi Nomor: LP/A/83/X/2025/SPKT.DITNARKOBA/POLDA KALIMANTAN TENGAH, Tanggal 22 Oktober 2025.
  23. hari Jumat tanggal 21 November 2025 pukul 13.30 s.d. 15.15 WIB bertempat di Ruang Rapat Ditresnarkoba Polda Kalteng, Jl. Tjilik Riwut Km.1, Palangka Raya,

Hadir dalam acara tersebut antara lain:

  1. Dirresnarkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Dodo Hendro Kusuma, S.I.K., M.Si.;
  2. Kepala BNNP Kalteng yang diwakili Kombes Pol . Ridwan Rhekynellson Soplanit, S.H., S.I.K.;
  3. Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng yang diwakili Jaksa Fungsional Verawati, S.H;
  4. Kepala Pengadilan Negeri Palangka Raya yang diwakili Panitera Muda Pidana, I Gusti Bagus Sandhi, S.H., M.H.;
  5. Kepala BBPOM Palangka Raya yang di wakili oleh PFM Ahli Madya, Wiwik Wiranti, S.Si, Apt;
  6. Ketua MUI Provinsi Kalimantan Tengah diwakili oleh Ketua Ganas Anar MUI Kalteng, KH. Baja Sukma. S.P. M.Si.;
  7. Ketua LSM Gerakan Nasional Anti Narkoba (GRANAT) Kota Palangka Raya Wenteng Asang, S.T;
  8. Irwasda Polda Kalteng, diwakili Irbid Ops AKBP Fahrul Rozi, S.I.K..;
  9. Kabidpropam Polda Kalteng, yang diwakili oleh Kasubbid Provos Ronny William
    Manusiwa, S.I.K.;
  10. Kabid Humas
    di wakili oleh IPDA
    Surip
  11. Wadirtahti Polda Kalteng, Kompol Asep Deni Kusmaya, S.H;
  12. Para Kasubdit dan Kanit Ditresnarkoba Polda Kalteng selaku Penyidik; dan
  13. Para tersangka dalam perkara terkai

Barang bukti Narkotika yang dimusnahkan yaitu berupa Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu (Metamphetamina) sebanyak 103 paket dengan berat bersih 739,3 gram yang disita dari 11 (sebelas) Perkara (Laporan Polisi) dengan tersangka sebanyak 11 orang yang merupakan hasil pengungkapan Ditresnarkoba Polda Kalteng di 13 TKP pada 4 wilayah Kabupaten/Kota di Kalimantan Tengah dan telah mendapatkan Surat Ketetapan Status Benda Sitaan Narkotika dari Kepala Kejaksaan Negeri setempat. Data rincian barang bukti yang dimusnahkan sebagaimana terlampir

Pemusnahan barang bukti,Adapun cara/metode pemusnahan dilakukan dengan melarutkan Serbuk/kristal Shabu ke dalam air Panas dalam panci besar yang telah dicampur dengan cairan pelarut Hydrochloric Acid (Prosstex) Kemudian diaduk hingga larut habis selanjutnya limbah cairan dibuang di tempat yang aman.

(Rahayu)

By Rahayu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *