Tagihan Air PAM Jaya Membengkak, KPK dan Kejagung Diminta Usut

- Jurnalis

Kamis, 27 November 2025 - 03:49 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Ketua Forum Perantau Minang untuk Pram–Doel, M. Rafik, menyerukan transparansi dan pemeriksaan total kebijakan PAM Jaya dalam acara konsolidasi relawan di Jakarta.

SUPERSEMAR NEWS – Jakarta — Lonjakan luar biasa tagihan air PAM Jaya semakin menekan kehidupan warga Jakarta yang saat ini masih berjuang menghadapi kondisi ekonomi yang belum pulih sepenuhnya. Dalam beberapa pekan terakhir, berbagai laporan menyebutkan kenaikan tagihan mencapai 10–15 kali lipat dari biasanya. Warga yang sebelumnya membayar Rp300 ribu hingga Rp400 ribu, kini harus menghadapi tagihan yang menembus lebih dari Rp5 juta.

Kondisi ini tidak hanya memicu keluhan publik, tetapi juga kekhawatiran mengenai indikasi salah kelola, maladministrasi, atau bahkan penyimpangan pada perusahaan penyedia air tersebut. Gelombang protes terbuka mulai bermunculan, terutama dari pelanggan rumah tangga sederhana yang merasa dirugikan.

Sorotan Perantau Minang: Pemerintah Harus Transparan

Ketua Umum Forum Perantau Minang untuk Pram–Doel, M. Rafik, menyatakan keprihatinan mendalam atas polemik ini. Menurutnya, pemerintah daerah wajib memberikan klarifikasi terbuka mengenai alasan di balik kenaikan tarif yang diklaim berlaku sejak Januari 2025 berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 730 Tahun 2024.

“Kami mendesak Gubernur DKI Jakarta untuk menjelaskan dasar kebijakan tarif air secara terbuka. Jangan sampai kebijakan yang menyangkut hajat hidup orang banyak diterapkan tanpa sosialisasi yang layak,” tegas Rafik.

Ia menilai lemahnya transparansi ini telah menyebabkan kebingungan massal, antrean mengular di kantor pelayanan, dan kepanikan warga. Kondisi tersebut menunjukkan minimnya kesiapan PAM Jaya dalam menjalankan perubahan tarif yang berdampak besar bagi pelanggan.

Sebagai informasi tambahan, air bersih merupakan elemen krusial hak dasar warga sebagaimana dijamin dalam konstitusi serta diatur dalam berbagai regulasi terkait pelayanan publik.

Baca Juga :  Golkar Benarkan Bahlil Tak Nyapres 2029: Mau Maju Caleg dari Papua

Kontradiksi Pernyataan PAM Jaya dan Realita di Lapangan

Persoalan ini semakin menguat karena adanya pertentangan informasi. Pada September 2025, pejabat PAM Jaya menyampaikan kepada publik bahwa tidak ada kenaikan tarif. Namun faktanya, tagihan membengkak dengan nominal yang tidak masuk akal.

Kontradiksi ini menimbulkan dugaan adanya:

  • Manipulasi informasi publik
  • Kesalahan sistem perhitungan konsumsi air
  • Ketidaksiapan operasional saat penerapan tarif baru
  • Potensi praktik tak transparan dalam penggunaan anggaran

Rafik menegaskan bahwa ketidakjujuran informasi dapat mengarah pada pelanggaran hukum.

“Air adalah kebutuhan vital. Pemerintah tidak boleh bermain-main dengan akses masyarakat terhadap air bersih,” ujarnya memperingatkan.

Mendesak Audit Total: Dari Inspektorat hingga Ombudsman

Untuk menjamin akuntabilitas, Rafik mendesak dilakukannya audit menyeluruh melibatkan:

  • Inspektorat DKI Jakarta
  • Ombudsman RI
  • Auditor independen
  • Pengawasan publik yang partisipatif

Selain itu, ia meminta agar skema tarif rumah tangga sederhana dievaluasi ulang agar tidak semakin membebani masyarakat kecil.

Sebagai bentuk pengawasan publik, Forum Perantau Minang berkomitmen mengawal proses ini secara konstitusional dan terbuka.

KPK dan Kejagung Diminta Turun Tangan Bila Ada Indikasi Korupsi

Tidak hanya berhenti pada ranah administratif, Rafik menegaskan pentingnya melibatkan aparat penegak hukum. Bila ditemukan indikasi penyimpangan maupun potensi kerugian negara, maka KPK dan Kejaksaan Agung harus turun tangan.

“Jika ada dugaan pelanggaran hukum, termasuk korupsi dalam proyek PAM Jaya, maka penegakan hukum harus berjalan. Tidak boleh ada intervensi atau pembiaran,” tegasnya.

Dasar Hukum: Peluang Pelanggaran di Kasus Lonjakan Tarif Air

Dalam perspektif hukum, potensi pelanggaran yang dapat ditelusuri antara lain:

  1. Kewajiban transparansi layanan publik
    • Berdasarkan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  2. Kemungkinan maladministrasi
    • Sesuai UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
  3. Indikasi tindak pidana korupsi
    • Bila ada kerugian negara berdasarkan UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001
Baca Juga :  Korban Tenggelam di Danau Gambut Banjar Ditemukan Meninggal Dunia

Ahli hukum menilai, jika kenaikan tarif dilakukan tanpa dasar dan mekanisme akurat yang dapat dipertanggungjawabkan, maka ada celah pidana serius yang bisa menjerat pengambil kebijakan.

Dampak Sosial Ekonomi Warga Jakarta

Lonjakan tarif ini hadir di saat ekonomi warga masih tertekan oleh:

  • Naiknya harga bahan pokok
  • Kenaikan tarif transportasi
  • Penyesuaian tarif listrik & gas
  • Keterbatasan lapangan kerja sektor informal

Masyarakat mengaku tercekik dengan beban biaya yang tiba-tiba meningkat tanpa alasan jelas.

Warga mendesak pemerintah tidak hanya memberikan solusi jangka pendek berupa skema pengaduan, melainkan koreksi menyeluruh terhadap sistem penagihan PAM Jaya.

Seruan Moral: Bukan Oposisi, tapi Pembela Kepentingan Publik

Rafik menekankan bahwa upaya yang dilakukan Forum Perantau Minang bukan bentuk permusuhan terhadap pemerintah daerah.

“Kami berdiri di sisi warga. Ini adalah seruan moral agar kebijakan publik adil, transparan, dan berpihak kepada rakyat.”

Ia mengingatkan bahwa hilangnya kepercayaan publik akan menjadi ancaman serius terhadap stabilitas pemerintahan daerah.

Masalah Mendesak yang Tidak Boleh Diabaikan

Dengan terus meningkatnya tekanan masyarakat, polemik tagihan air ini berpotensi menjadi isu besar yang harus segera diselesaikan. Air bersih adalah layanan vital, dan keberlanjutannya tidak boleh dikotori oleh kebijakan yang tidak transparan.

Jika tidak ditangani secara cepat dan profesional, maka bukan hanya kepercayaan publik yang hilang — tetapi juga hak dasar warga yang terancam.***(SB)

SupersemarNewsTeam
Reporter : R/Rifay Marzuki

Follow WhatsApp Channel supersemarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kodam XXIX/Mambruk Resmi Berdiri di Nabire, Perkuat Pertanahan dan Pengabdian TNI AD di Papua Tengah
Kecelakaan di Simpang Pelita-Suprapto Sampit, Yamaha Lexi Rusak Parah Usai Terseret Truk CPO
Prajurit Korps Marinir Gempur Pantai Banongan dalam Operasi Amfibi Keris Woomera 2026
Marinir Indonesia Bekali Prajurit Australia Teknik Bertahan Hidup di Hutan
Dampak Ekonomi MotoGP Mandalika 2026 Capai Rp 5,2 Triliun, Naik 4,8 Persen
Perkuat Struktur Komando, KSAD Pimpin Sertijab 5 Pangdam dan Alih Kodal 6 Korem
PSYCHIC FEVER dan Album DIFFERENT: 10 Lagu, Satu Identitas
KPK Tetapkan Adik Eks Kepala BNPB Tersangka Main Proyek Dana Bencana
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 10:46 WIB

Kodam XXIX/Mambruk Resmi Berdiri di Nabire, Perkuat Pertanahan dan Pengabdian TNI AD di Papua Tengah

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 09:45 WIB

Kecelakaan di Simpang Pelita-Suprapto Sampit, Yamaha Lexi Rusak Parah Usai Terseret Truk CPO

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 09:43 WIB

Prajurit Korps Marinir Gempur Pantai Banongan dalam Operasi Amfibi Keris Woomera 2026

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 09:40 WIB

Marinir Indonesia Bekali Prajurit Australia Teknik Bertahan Hidup di Hutan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 09:36 WIB

Dampak Ekonomi MotoGP Mandalika 2026 Capai Rp 5,2 Triliun, Naik 4,8 Persen

Berita Terbaru