Aturan Baru Registrasi SIM Card Wajib Face Recognition Mulai 2025


Foto : Ilustrasi

SUPERSEMAR NEWS โ€“ JAKARTA. Pemerintah Indonesia sedang menyiapkan perubahan besar dalam mekanisme [registrasi SIM Card โ€“ link internal] untuk pelanggan telekomunikasi seluler. Kebijakan tersebut saat ini tengah difinalkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melalui penyusunan Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Kebijakan ini merupakan bagian dari Program Kerja Komdigi Tahun Anggaran 2025, sebagai respon atas meningkatnya risiko kejahatan digital, penyalahgunaan identitas, penipuan online, dan maraknya peredaran SIM card ilegal yang melemahkan keamanan digital nasional.

Latar Belakang Perubahan Regulasi

Sebelumnya, ketentuan registrasi pelanggan tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021, yang menetapkan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) sebagai identitas valid pelanggan. Regulasi itu juga menyebutkan kewajiban penerapan prinsip Know Your Customer (KYC), termasuk opsi penggunaan [data biometrik โ€“ link eksternal] meski belum diatur secara teknis.

Namun, meningkatnya kebutuhan akan keamanan data dan validitas identitas memicu pemerintah melakukan perubahan mendalam. Komdigi menegaskan bahwa aksi penyalahgunaan data pelanggan, pencurian identitas (identity theft), hingga SIM card yang disalahgunakan untuk tindak kriminal, menuntut regulasi yang lebih ketat dan terukur.

โ€œPerlu adanya Peraturan Menteri yang mengatur ketentuan teknis penggunaan data biometrik pengenalan wajah (face recognition) untuk meningkatkan validitas data pelanggan guna memperkuat keamanan digital secara nasional,โ€ tulis Komdigi dalam pernyataan resmi.

Registrasi SIM Card dengan Face Recognition

Dalam RPM terbaru, pemerintah menetapkan bahwa proses registrasi pelanggan baru akan menggunakan metode validasi berbasis biometrik, khususnya pengenalan wajah.

Ketentuan Utama Aturan Baru Registrasi SIM Card:

  • Registrasi wajib menggunakan NIK, MSISDN, dan data biometrik (face recognition).
  • eSIM juga wajib diregistrasikan dengan biometrik.
  • Masa transisi selama satu tahun setelah aturan diundangkan.
  • Selama masa transisi, registrasi masih dapat menggunakan NIK dan KK, sementara biometrik bersifat opsional.
  • Setelah masa transisi berakhir, registrasi hanya dapat dilakukan dengan NIK dan biometrik.
  • Pelanggan lama yang sudah registrasi menggunakan NIK dan KK tidak diwajibkan melakukan registrasi ulang.

Langkah ini diharapkan menekan peredaran SIM card anonim serta meningkatkan keamanan transaksi digital, layanan keuangan, dan identitas kependudukan digital seperti Digital ID dan e-KTP mengintegrasi biometrik.

Registrasi untuk Pengguna di Bawah 17 Tahun

Kelompok pengguna yang belum memiliki KTP elektronik atau belum menjalani perekaman biometrik juga mendapat perhatian khusus. Pemerintah akan menyediakan skema registrasi menggunakan:

  • MSISDN atau nomor telekomunikasi yang digunakan
  • NIK calon pelanggan
  • Data NIK dan biometrik kepala keluarga dalam KK

Kebijakan ini memastikan keberlanjutan layanan telekomunikasi bagi siswa, pelajar, dan pengguna perangkat digital di bawah umur, namun tetap mengedepankan validitas dan keamanan data.

Kebijakan ini memastikan keberlanjutan layanan telekomunikasi bagi siswa, pelajar, dan pengguna perangkat digital di bawah umur, namun tetap mengedepankan validitas dan keamanan data.

Kewajiban Registrasi untuk eSIM

Seiring meningkatnya penggunaan perangkat modern, pemerintah menyatakan bahwa registrasi eSIM juga wajib menggunakan pengenalan wajah dan NIK. Langkah ini bertujuan menekan penyalahgunaan eSIM yang dapat didaftarkan secara massal tanpa identitas yang akurat.

Dampak Ekonomi dan Sosial dari Kebijakan Baru

Aturan biometrik ini memunculkan respons beragam dari masyarakat, pelaku industri telekomunikasi, dan pemerhati privasi data.

Potensi Manfaat Utama:

  • Memperkuat keamanan digital nasional
  • Mencegah penipuan digital, penyalahgunaan nomor telekomunikasi, dan transaksi ilegal
  • Menurunkan jumlah kasus phishing, scamming, dan social engineering
  • Mendukung ekosistem transformasi digital dan ekonomi digital Indonesia

Namun di sisi lain, sejumlah pihak menyoroti tantangan implementasi, khususnya terkait ketersediaan infrastruktur biometrik, risiko kebocoran data pribadi, serta mekanisme perlindungan penyimpanan data wajah.

Komdigi memastikan bahwa seluruh proses akan mengikuti standar perlindungan data pribadi sesuai dengan [Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP)

Masa Konsultasi Publik

Komdigi membuka ruang partisipasi publik bagi masyarakat, pakar keamanan digital, operator telekomunikasi, dan pemangku kepentingan lainnya untuk memberikan masukan terhadap RPM tersebut.

Periode pengumpulan masukan:
17 โ€“ 26 November 2025
Alamat partisipasi: jasatel@mail.komdigi.go.id

Langkah ini menunjukkan transparansi pemerintah dalam penguatan kebijakan sektor digital.

Perubahan mekanisme registrasi SIM card dengan sistem face recognition merupakan agenda strategis nasional untuk menghadapi tantangan era digital. Kebijakan ini akan mengubah total metode registrasi pelanggan telekomunikasi, menjadikannya lebih aman, akurat, dan terlindungi secara hukum.

Melalui aturan baru ini, pemerintah menargetkan terciptanya sistem identitas digital terpadu yang tidak hanya berfungsi sebagai alat verifikasi telekomunikasi, namun juga sebagai fondasi utama kepercayaan publik dalam ekosistem digital Indonesia.

APAKAH ANDA SETUJU DENGAN ATURAN BARU REGISTRASI SIM CARD?

Silakan tinggalkan komentar dan pendapat Anda melalui kanal diskusi publik.***(SB)

SupersemarNewsTeam


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *