
SUPERSEMAR NEWS – Jakarta — Pemerintah resmi mengusulkan pengembalian sejumlah ketentuan pasal pidana narkotika ke dalam Rancangan Undang-Undang Penyesuaian Pidana (RUU PP) setelah sebelumnya ketentuan tersebut dicabut dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru disahkan.
Langkah ini dinilai sebagai strategi darurat untuk menghindari kekosongan hukum dalam penegakan kasus narkotika, terutama selama proses revisi Undang-Undang Narkotika yang masih belum selesai dan terus bergulir di DPR.
Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej, atau yang akrab disapa Eddy Hiariej, menegaskan bahwa keputusan pemerintah memasukkan kembali aturan pidana terkait narkotika merupakan bentuk respons cepat terhadap urgensi penegakan hukum nasional agar aparat tidak menghadapi ketidakpastian dalam penyelesaian kasus.
Latar Belakang Pengembalian Pasal Pidana
Dalam rapat bersama Komisi III DPR RI pada Senin (1/12/2025), Eddy menjelaskan bahwa pemerintah sebelumnya mencabut pasal-pasal pidana narkotika dari KUHP baru karena berasumsi revisi UU Narkotika akan selesai lebih awal. Namun, karena proses revisi itu masih tertunda, maka muncul potensi kekosongan pengaturan hukum.
“Pada saat itu kita berpikir Undang-Undang Narkotika akan selesai, ternyata belum. Sehingga pasal-pasal yang dicabut itu dikembalikan lagi ke dalam RUU Penyesuaian Pidana,” ujar Eddy.
Dengan demikian, RUU PP berfungsi sebagai payung transisi hukum sampai regulasi yang lebih lengkap diterbitkan.
Untuk memperkuat konteks, publik dapat merujuk data dan informasi terkait kebijakan narkotika melalui laman Badan Narkotika Nasional (BNN) di (https://www.bnn.go.id) serta perkembangan hukum melalui (https://www.dpr.go.id).
Substansi Aturan Tidak Berubah, Hanya Penyesuaian Teknis
Lebih lanjut, Eddy menekankan bahwa substansi delik dan pengaturan hukum narkotika tetap sama, seperti yang sudah berlaku dalam Undang-Undang Narkotika saat ini. Perbedaan paling signifikan adalah pada penyesuaian batas minimum pidana untuk pengguna narkotika.
“Unsur deliknya tidak berubah. Hanya minimum khusus berubah jadi khusus untuk pengguna,” tegasnya.
Perubahan ini menjadi penting karena selama bertahun-tahun, ketentuan minimum pidana yang bersifat kaku dinilai menyulitkan hakim, terutama untuk kasus pengguna yang sebenarnya lebih membutuhkan rehabilitasi dibanding hukuman penjara.
Penyesuaian Denda dan Sanksi Kumulatif Alternatif
Selain penyesuaian minimum pidana, pemerintah juga melakukan penyesuaian ketentuan pidana denda agar sesuai dengan kategori yang tercantum dalam KUHP terbaru.
“Kemudian ada juga kita harus mengonversi pidana denda di dalam Pasal 609 dan Pasal 610 dengan denda kategori dalam KUHP,” jelasnya.
Lebih jauh, aturan sanksi yang semula bersifat kumulatif akan diubah menjadi kumulatif alternatif, sehingga hakim diberikan ruang diskresi dalam memilih jenis hukuman yang paling proporsional.
Dengan demikian, sanksi pidana tidak lagi harus diterapkan bersamaan sekaligus (misalnya penjara + denda + rehabilitasi), tetapi dapat dipilih sesuai situasi dan tingkat kesalahan terdakwa.
Perubahan ini dipandang sebagai langkah modernisasi sistem hukum pidana serta mengikuti tren global penegakan hukum kasus narkotika yang kini lebih menekankan aspek kemanusiaan, keadilan restoratif, dan rehabilitasi kesehatan.
RUU PP sebagai “Pintu Darurat” Keadilan
Ruang kosong hukum berpotensi menimbulkan ketidakpastian bagi aparat, pengacara, penyidik, dan hakim. Karena itu, RUU PP diposisikan sebagai solusi sementara agar proses penegakan hukum tetap berjalan.
“Pasal-pasal tambahan ini ibarat pintu darurat supaya tidak ada kekosongan hukum,” tegas Eddy.
Transisi ini penting, sebab Indonesia masih menghadapi ancaman serius dari jaringan peredaran gelap narkotika dan meningkatnya jumlah pengguna setiap tahun. Data resmi BNN menunjukkan tren peningkatan jumlah pengguna dan barang bukti tiap tahun. Publik dapat mempelajari laporan nasional penanganan narkotika melalui (https://puslidatin.bnn.go.id).
Dukungan dan Tantangan Politik Legislasi
Secara politik, mayoritas anggota Komisi III DPR menyambut baik langkah pemerintah. Namun, tantangan terbesar ke depan adalah memastikan revisi UU Narkotika benar-benar mampu menjawab persoalan utama terkait:
- Ketimpangan hukuman antara bandar, pengedar, dan pengguna
- Penempatan rehabilitasi sebagai pendekatan kesehatan publik
- Penerapan keadilan proporsional berbasis risiko
- Pemberantasan mafia narkotika yang justru diduga ikut memanfaatkan celah hukum
Kasus serupa dapat ditelusuri dalam putusan pengadilan melalui basis data di (https://putusan.mahkamahagung.go.id) sebagai referensi.
Mengapa Reformasi Hukum Narkotika Dipandang Mendesak?
Dalam konteks global, banyak negara mulai meninggalkan pendekatan pemidanaan keras terhadap pengguna narkotika dan memilih pendekatan kesehatan dan rehabilitasi sebagai solusi lebih efektif.
Selain mengurangi overkapasitas lapas, model ini juga menekan angka residivisme dan memperbaiki kualitas layanan kesehatan publik.
Karena itu, RUU Penyesuaian Pidana dipandang menjadi momentum penting untuk:
- Menata ulang arah kebijakan narkotika nasional
- Mengurangi beban penjara bagi pengguna
- Memperkuat hukuman untuk bandar dan sindikat internasional
- Menjaga sistem hukum tetap berjalan efektif dan modern
Pada akhirnya, pengembalian pasal pidana narkotika ke RUU Penyesuaian Pidana bukan semata langkah administratif, namun strategi penyelamatan sistem hukum nasional untuk menjaga kestabilan proses penegakan hukum.
Pemerintah menegaskan bahwa perubahan ini bersifat sementara, dan pengaturan lebih detail akan dituangkan dalam revisi UU Narkotika dan Psikotropika yang akan datang.***(SB)
SupersemarNewsTeam
Reporter : R/Rifay Marzuki
