
SUPERSEMAR NEWS – Jakarta — Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru sejak Jumat, 2 Januari 2026, resmi menandai berakhirnya sistem hukum pidana kolonial di Indonesia. Momentum bersejarah ini sekaligus menjadi ujian nyata kesiapan aparat penegak hukum dalam menerjemahkan reformasi hukum ke dalam praktik sehari-hari.
Seiring berlakunya regulasi baru tersebut, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan kesiapan penuh, baik secara kelembagaan, teknis, maupun sumber daya manusia, untuk mengimplementasikan seluruh ketentuan KUHP dan KUHAP baru secara nasional.
Langkah ini dinilai krusial, mengingat perubahan mendasar dalam filosofi hukum pidana Indonesia yang kini bergeser dari pendekatan retributif ke restoratif, serta menempatkan hak asasi manusia (HAM) sebagai pilar utama penegakan hukum.
Akhir Hukum Kolonial, Awal Era Hukum Pidana Nasional
Pemerintah secara resmi memberlakukan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2024 tentang KUHAP baru, yang menggantikan regulasi warisan kolonial Belanda, yakni Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie tahun 1918.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa penerapan KUHP dan KUHAP baru menjadi tonggak sejarah penting dalam perjalanan reformasi hukum Indonesia.
Menurut Yusril, sistem hukum pidana lama tidak lagi relevan dengan dinamika masyarakat modern dan perkembangan demokrasi pasca-amandemen UUD 1945. Oleh karena itu, pembaruan hukum pidana menjadi kebutuhan mendesak.
“Indonesia secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan,” tegas Yusril dalam keterangan pers resmi
Polri Pastikan Pedoman Teknis Berlaku Nasional
Menindaklanjuti pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru, Polri memastikan seluruh jajarannya telah siap menjalankan aturan baru tersebut sejak detik pertama implementasi.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa Bareskrim Polri telah menyusun pedoman teknis dan administrasi penyidikan yang disesuaikan dengan KUHP dan KUHAP baru.
Pedoman tersebut mencakup:
- Format administrasi penyidikan terbaru
- Penyesuaian prosedur penanganan perkara
- Standarisasi penerapan asas keadilan restoratif
Pedoman ini bahkan telah ditandatangani langsung oleh Kabareskrim Polri, sehingga memiliki kekuatan internal yang mengikat seluruh jajaran.
“Per jam 00.01 WIB tanggal 2 Januari 2026, seluruh petugas Polri telah mempedomani dan mengimplementasikan KUHP dan KUHAP baru,” ujar Trunoyudo.
Implementasi Menyeluruh hingga Unit Khusus
Lebih jauh, Trunoyudo menegaskan bahwa implementasi KUHP dan KUHAP baru tidak hanya berlaku bagi penyidik reserse kriminal, tetapi juga seluruh unsur penegakan hukum di lingkungan Polri.
Unit-unit yang terdampak langsung antara lain:
- Reserse Kriminal (Reskrim)
- Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam)
- Korps Lalu Lintas (Korlantas)
- Kortas Tipikor
- Densus 88 Antiteror
Langkah ini diambil untuk memastikan tidak terjadi disparitas penerapan hukum di lapangan serta menghindari multitafsir antar-unit.
Kejagung Bangun Kesepahaman Lintas Lembaga
Sementara itu, Kejaksaan Agung RI juga menyatakan kesiapan penuh dalam menerapkan KUHP dan KUHAP baru. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa kesiapan Kejaksaan tidak hanya bersifat internal, tetapi juga lintas sektoral.
Secara kelembagaan, Kejagung telah menjalin Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan berbagai pemangku kepentingan, antara lain:
- Polri
- Mahkamah Agung (MA)
- Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota
Kesepahaman ini bertujuan menciptakan sinkronisasi penanganan perkara sejak tahap penyidikan hingga eksekusi putusan pengadilan.
“Keseragaman pola penanganan perkara menjadi kunci utama keberhasilan implementasi KUHP dan KUHAP baru,” ujar Anang.
Peningkatan Kapasitas Jaksa Jadi Prioritas
Tidak berhenti pada aspek regulasi, Korps Adhyaksa juga fokus pada peningkatan kualitas sumber daya manusia, khususnya para jaksa.
Berbagai langkah konkret telah dilakukan, antara lain:
- Bimbingan teknis (Bimtek) nasional
- Forum Group Discussion (FGD) lintas daerah
- Pelatihan teknis kolaboratif dengan Polri dan MA
Selain itu, Kejagung juga melakukan revisi menyeluruh terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP), pedoman, dan petunjuk teknis internal.
Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh jaksa memiliki pemahaman yang sama terhadap filosofi dan teknis penerapan KUHP dan KUHAP baru.
KUHP Baru: Dari Retributif ke Restoratif
Salah satu perubahan paling fundamental dalam KUHP Nasional adalah pergeseran paradigma hukum pidana. Jika sebelumnya hukum pidana menitikberatkan pada pidana penjara, kini pendekatan keadilan restoratif menjadi arus utama.
Menurut Yusril Ihza Mahendra, KUHP lama cenderung represif dan kurang memberikan ruang pemulihan bagi korban maupun pelaku.
KUHP Nasional menghadirkan:
- Alternatif pemidanaan non-penjara
- Penguatan peran mediasi penal
- Perlindungan HAM yang lebih komprehensif
Pendekatan ini diharapkan mampu menciptakan sistem hukum yang lebih berkeadilan dan berorientasi pada pemulihan sosial.
Tantangan Implementasi di Lapangan
Meski kesiapan telah dinyatakan, para pengamat hukum menilai tantangan implementasi tetap besar, terutama di daerah.
Beberapa isu krusial yang perlu diawasi antara lain:
- Konsistensi penerapan hukum
- Pemahaman aparat di tingkat bawah
- Pengawasan terhadap potensi penyalahgunaan kewenangan
Oleh karena itu, transparansi, pengawasan publik, dan evaluasi berkelanjutan menjadi elemen penting dalam masa transisi ini.
Babak Baru Penegakan Hukum Indonesia
Dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru, Indonesia memasuki babak baru penegakan hukum pidana yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila, konstitusi, dan kemanusiaan.
Polri dan Kejaksaan Agung kini berada di garis depan untuk membuktikan bahwa reformasi hukum bukan sekadar perubahan regulasi, melainkan transformasi nyata dalam praktik penegakan hukum.
Keberhasilan implementasi KUHP dan KUHAP baru akan sangat menentukan wajah hukum Indonesia ke depan: apakah benar-benar lebih adil, humanis, dan modern, atau justru terjebak pada persoalan lama dengan kemasan baru.
SUPERSEMAR NEWS akan terus mengawal dan mengawasi perjalanan reformasi hukum pidana nasional ini secara kritis, independen, dan berimbang.***(SB)
SupersemarNewsTeam
