
Supersemar News – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersoalkan surat izin beracara Advokat Munarman. Hal itu disampaikan saat Munarman memberikan bantuan hukum kepada mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI Immanuel Ebenezer alias Noel dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Kementerian Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (2/2/2026).
Jaksa membawa putusan Mahkamah Agung (MA) Mahkamah Agung (MA) Nomor: 5484 K/Pid.Sus/2022 dengan terpidana Munarman dalam kasus terorisme yang menghukum Munarman dengan vonis 3 tahun penjara.
Ketua majelis hakim Nur Sari Baktiana kemudian mengakomodasi keberatan tersebut dan meminta pendapat Munarman. “Oke kita lihat sama-sama ya. Penuntut umum menyampaikan tadi bahwa mempertanyakan surat beracara saudara, setelah majelis lihat surat kuasanya ada, dari terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan, kemudian Berita Acara Sumpah (BAS) juga saudara memiliki, KTA berlaku sampai 2035. Jadi, pada sidang pemeriksaan legal standing, majelis melihat bahwa secara legal standing ini ada,” ujar Hakim Sari.
Pada kesempatan yang sama, Munarman mengonfirmasi dirinya pernah diproses hukum dan dijatuhi vonis bersalah berdasarkan putusan MA nomor: 5484 K/Pid.Sus/2022.Namun, dia menegaskan bahwa tak ada klausul dalam putusan tersebut yang mencabut haknya sebagai advokat. “Sebetulnya saya tadi tidak mendengar apa persisnya keberatan dari JPU, itu saya tidak tahu, tidak mendengar tadi suaranya apa, tapi kalau JPU mempersoalkan bahwa saya pernah dihukum, itu betul, saya pernah dipidana, itu betul, tetapi itu tidak mencabut hak saya, hak keperdataan saya untuk melakukan profesi saya maupun di dalam sidang perkara saya dulu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak ada satu pun klausul yang mencabut hak-hak saya sebagai, profesi saya sebagai advokat,” tutur Munarman.
Majelis hakim sependapat dengan pernyataan Munarman soal mekanisme pemberhentian seseorang sebagai advokat berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. “Kalau ada putusan pengadilan dan sudah diakui bahwa yang bersangkutan pernah menjadi narapidana, namun berdasarkan Undang-undang Advokat yang kami sudah baca, mekanisme pemberhentian itu memang melalui mekanisme yang secara internal dinyatakan bahwa hak-haknya sebagai advokat ataupun profesi itu, itu mencabut baik berita acara sumpah dan juga KTA,” ujar Hakim Sari.
