
Ungkap peredaran sabu 100,84 gram, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya amankan satu tersangka. (SUPERSEMAR NEWS/FAUJI)
PALANGKA RAYA, Supersemar News – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya jajaran Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil mengungkap tindak pidana narkotika dengan mengamankan seorang pria berinisial S (45) dengan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat kotor ± 100,84 gram (1 ons lebih), pada Jumat (6/2/2026) dini hari.
Pengungkapan tersebut dilakukan di Jalan Tjilik Riwut Km. 45, tepatnya di depan sebuah Warung, Kelurahan Tangkiling, Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya, sekitar pukul 00.15 WIB.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait adanya rencana transaksi jual beli narkotika di wilayah hukum Polresta Palangka Raya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Satresnarkoba Polresta Palangka Raya melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan terlapor di lokasi kejadian.

Barang bukti yang telah berhasil diamankan petugas kepolisian.
Saat dilakukan pemeriksaan badan dan pakaian yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan satu paket sabu yang sempat dibuang oleh terlapor saat akan diamankan.
Selain narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu unit timbangan digital, plastik klip berbagai ukuran, tas selempang, satu unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp3.000.000. Seluruh barang bukti tersebut diakui milik terlapor S dan selanjutnya diamankan ke Polresta Palangka Raya untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, melalui Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polresta Palangka Raya dalam memberantas peredaran narkotika.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Palangka Raya. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti secara maksimal,” tegas Kasatresnarkoba.
Atas perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Sub Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
“Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan lain,“ pungkasnya.
(Fauji)
