Kejagung Bongkar Mafia Ekspor CPO, 26 Perusahaan Diduga Terlibat


Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan pihaknya tengah mendalami keterlibatan hingga 26 perusahaan dalam dugaan korupsi ekspor CPO yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp14 triliun.

SUPERSEMAR NEWS – Jakarta — Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali menguak praktik kejahatan korporasi berskala besar. Kali ini, aparat penegak hukum membidik dugaan korupsi ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) yang menyeret sedikitnya 26 perusahaan dan menyebabkan potensi kerugian negara hingga Rp14 triliun sepanjang periode 2022–2024.

Kasus ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Sebaliknya, penyidik menemukan indikasi kuat adanya rekayasa sistematis, manipulasi data komoditas, serta keterlibatan aparat negara dan elite korporasi.

Lebih jauh, perkara ini membuka tabir gelap tata niaga sawit nasional yang selama ini menjadi tulang punggung ekspor Indonesia.

Delapan Direktur Jadi Tersangka, Puluhan Korporasi Dibidik

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan bahwa penyidik telah menetapkan delapan direktur perusahaan sebagai tersangka.

Namun demikian, penyelidikan belum berhenti.

Ada delapan orang tersangka dari entitas berbeda yang mencakup sekitar 20-an perusahaan. Saat ini kami masih meneliti keterlibatan hingga 26 perusahaan,” ujar Syarief di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (11/2/2026).

Selanjutnya, tim penyidik terus menelusuri hubungan kepemilikan, alur transaksi, hingga potensi beneficial ownership yang mengarah pada jejaring mafia ekspor CPO.

Di sisi lain, Kejagung juga mendalami apakah perusahaan-perusahaan tersebut memiliki keterkaitan langsung dengan para tersangka yang telah ditetapkan.

Modus Licik: CPO Diubah Jadi POME dan PAO

Untuk memahami skala kejahatan ini, publik perlu mengetahui modus utama para pelaku.

Awalnya, pemerintah menerapkan kebijakan pembatasan ekspor CPO guna menjaga pasokan dalam negeri dan menekan lonjakan harga minyak goreng.

Namun, para pelaku justru menyiasatinya.

Alih-alih mengekspor CPO sesuai klasifikasi resmi, mereka diduga mengubah dokumen ekspor dan mengklaim muatan sebagai POME (Palm Oil Mill Effluent) atau Palm Acid Oil (PAO).

Mengapa demikian?

Sebab, pungutan ekspor POME dan PAO jauh lebih rendah dibandingkan CPO.

Dengan kata lain, negara kehilangan potensi penerimaan hanya karena permainan data.

Lebih parah lagi, penyidik menemukan indikasi rekayasa dilakukan secara terstruktur, melibatkan oknum aparatur sipil negara di sektor industri dan kepabeanan.

Akibat manipulasi ini, negara diperkirakan merugi antara Rp10 triliun hingga Rp14 triliun.

11 Tersangka dari Birokrasi hingga Korporasi

Hingga kini, Kejagung telah menetapkan 11 tersangka, terdiri dari unsur ASN dan swasta:

  1. LHB – ASN Kementerian Perindustrian
  2. FJR – ASN Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
  3. MZ – ASN KPBC Pekanbaru
  4. ES – Direktur PT SMP, PT SMA, PT SMS
  5. ERW – Direktur PT BMM
  6. FLX – Dirut sekaligus Head Commerce PT AP
  7. RND – Direktur PT TAJ
  8. TNY – Direktur PT TEO dan pemegang saham PT Green Product International
  9. VNR – Direktur PT Surya Inti Primakarya
  10. RBN – Direktur PT CKK
  11. YSR – Dirut PT MAS dan Komisaris PT SBP

Kejagung memastikan daftar tersebut belum final.

Sebaliknya, penyidik masih membuka kemungkinan penambahan tersangka, baik dari kalangan pejabat maupun korporasi.

Lebih dari Sekadar Kasus Korupsi

Kasus ini tidak berdiri sendiri.

Sebaliknya, perkara ekspor CPO ini menjadi potret buram tata kelola sumber daya strategis nasional.

Indonesia merupakan produsen sawit terbesar dunia. Namun ironisnya, praktik mafia justru merampas hak negara dan masyarakat.

Lebih jauh, manipulasi ekspor ini juga berdampak langsung terhadap:

  • kelangkaan minyak goreng domestik
  • lonjakan harga bahan pokok
  • terganggunya stabilitas pasar
  • hilangnya kepercayaan publik terhadap regulasi pemerintah

Dengan demikian, skandal ini bukan sekadar persoalan hukum, tetapi juga menyangkut keadilan sosial dan ketahanan pangan nasional.

Kejagung Bentuk Satgas Khusus, Telusuri Aliran Dana

Sebagai langkah lanjutan, Kejagung membentuk tim khusus untuk menelusuri:

  • aliran dana lintas rekening
  • transaksi ekspor
  • jaringan perusahaan afiliasi
  • keterlibatan pihak ketiga

Penyidik juga bekerja sama dengan PPATK serta instansi terkait untuk mengungkap potensi tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Apabila terbukti, para pelaku terancam dijerat berlapis menggunakan UU Tipikor dan UU TPPU.

Penegakan Hukum dan Momentum Bersih-Bersih Sawit

Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi sektor sumber daya alam.

Publik kini menanti ketegasan Kejagung untuk tidak berhenti pada pelaku lapangan, tetapi juga membongkar aktor intelektual di balik skema besar ini.

Lebih dari itu, perkara ini diharapkan menjadi momentum untuk mereformasi total tata niaga sawit, mulai dari perizinan, ekspor, hingga pengawasan digital berbasis data real time.

Dengan potensi kerugian negara mencapai Rp14 triliun, skandal ekspor CPO ini tercatat sebagai salah satu perkara korupsi korporasi terbesar dalam sejarah industri sawit Indonesia.

SUPERSEMAR NEWS akan terus mengawal perkembangan kasus ini secara kritis, tajam, dan independen demi kepentingan publik.***(SB)

SupersemarNewsTeam


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *