MAGELANG, Supersemar News – Pemerintah pusat disebut akan menerbitkan peraturan bagi desa dan kelurahan yang kesulitan menyediakan lahan untuk pembangunan gedung Koperasi Merah Putih.

Hal itu disampaikan Staf Khusus Menteri Koperasi Bidang Ekonomi Produktif dan Kreatif Usaha Koperasi, Ambar Pertiwiningrum, di Koperasi Merah Putih Desa Pancuranmas, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Selasa (17/2/2026).

“Nanti akan ada regulasi dari Kemendagri [Kementerian Dalam Negeri]. Misalnya, (desa) tidak ada tanah kas desa,” ucapnya.

Ia tidak menjelaskan secara spesifik ketentuan yang akan diatur bagi desa yang dimaksud.

Ambar mengatakan Presiden Prabowo Subianto menginginkan seluruh koperasi desa/kelurahan Merah Putih memiliki gedung atau gerai.

Bahkan, Presiden menargetkan peresmian 30.000 gedung koperasi pada Maret–April 2026.

Namun, tidak sedikit desa yang mengalami kesulitan memenuhi kewajiban penyediaan lahan seluas 1.000 meter persegi untuk pembangunan gedung koperasi.

Ketika ditanya adanya kesan pemaksaan koperasi setingkat desa memiliki gedung, Ambar menyebut gedung tersebut nantinya akan menjadi aset desa setelah pembangunan selesai.

“Insya Allah setelah ini akan ada regulasi-regulasi. Presiden juga menargetkan seluruh KDMP ada gerai,” cetusnya.

Ratusan Koperasi Berdiri di Atas Sawah

Sementara itu, Bupati Magelang Grengseng Pamuji mengungkapkan hampir 200 gedung Koperasi Desa Merah Putih di wilayahnya berdiri di atas lahan sawah atau lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B), meski terdapat larangan alih fungsi dalam undang-undang.

Menurutnya, saat ini ada 243 gedung Koperasi Merah Putih dalam tahap pembangunan di Kabupaten Magelang, yang melibatkan Komando Distrik Militer 0705/Magelang.

Ia mengaku telah meminta bantuan kepada Kementerian Pertanian dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait persoalan alih fungsi LP2B.

“Kami minta kepastian hukum,” ucapnya kepada Kompas.com, Selasa (17/2/2026).

Grengseng mengakui LP2B dilarang dialihfungsikan selain untuk kepentingan umum yang diatur dalam regulasi.

“Cuma, ini, kan, PSN [Program Strategis Nasional]. Kendalanya di situ,” cetus politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.

Rieke Diah Pitaloka Skak soal Anggaran Data Desa, Tak Perlu Dana Jumbo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *