
SupersemarNews,Jakarta — Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Peradi Profesional dan Shri Hardjuno Wiwoho, S.H., M.H., Senin (7/9/2026).
Rapat tersebut membahas sejumlah masukan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang saat ini menjadi bagian dari proses pembahasan di DPR.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, masukan dari berbagai pihak diperlukan untuk memastikan regulasi yang disusun dapat memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi hak-hak masyarakat.
Menurut dia, pembahasan RUU Perampasan Aset juga perlu tetap berlandaskan prinsip keadilan dan penghormatan terhadap hak masyarakat.
“Masukan dari berbagai pihak menjadi penting agar RUU Perampasan Aset nantinya dapat menjadi instrumen hukum yang kuat dalam pemberantasan kejahatan sekaligus tidak disalahgunakan,” ujar Habiburokhman.
Ia menambahkan, penyusunan regulasi tersebut perlu dilakukan secara cermat agar kewenangan yang diberikan melalui undang-undang tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
RDPU bersama Peradi Profesional dan Shri Hardjuno Wiwoho menjadi salah satu ruang bagi DPR untuk menghimpun pandangan dari kalangan praktisi dan ahli hukum sebelum pembahasan RUU Perampasan Aset dilanjutkan.
