
PALANGKA RAYA, Supersemar News – Polresta Palangka Raya menangani kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di sebuah gerai Alfamart di Jalan Garuda RT 003 RW 025, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 23.03 WIB.
Peristiwa terjadi saat karyawan hendak menutup toko. Dua orang terduga pelaku masuk ke dalam gerai dan diduga mengancam pegawai menggunakan senjata tajam serta sepotong kayu. Pelaku kemudian mengambil uang dari laci kasir dan sejumlah rokok sebelum melarikan diri.
Petugas dari SPKT bersama Unit Jatanras Satreskrim langsung mendatangi lokasi usai menerima laporan. Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan rekaman CCTV, serta meminta keterangan korban dan saksi di lokasi.
Kapolresta Palangka Raya Dedy Supriadi melalui Pamapta II SPKT Ipda Rakhmad Razib menyampaikan, pihaknya bergerak cepat untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
โKami segera merespons laporan dengan mendatangi TKP, melakukan olah TKP, mengamankan rekaman CCTV, serta mengumpulkan keterangan dari korban dan saksi,โ ujarnya, Kamis (26/2/2026).
Berdasarkan keterangan awal, kerugian yang dialami pihak toko diperkirakan sekitar Rp11 juta, terdiri atas uang tunai kurang lebih Rp9 juta dan rokok senilai sekitar Rp2 juta.
Dalam penanganan di lokasi, petugas juga mengamankan satu bilah celurit yang diduga digunakan pelaku saat melakukan aksinya.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan Satreskrim Polresta Palangka Raya untuk mengungkap identitas dan keberadaan para pelaku.
Polisi memastikan situasi kamtibmas di wilayah hukum setempat tetap dalam kondisi aman dan terkendali.
(Fauji)