Tak Beri Ruang Pengedar, Tiga Kasus Terungkap, Ratusan Gram Sabu Dimusnahkan Polres Kotim


SAMPIT, Supersemar News – Polres Kotawaringin Timur memusnahkan 223,74 gram narkotika jenis sabu hasil pengungkapan tiga kasus periode Januari–Februari 2026, Kamis (26/2/2026) pagi.

Pemusnahan dilakukan di depan ruang Satuan Narkoba sebagai bagian dari proses hukum dan komitmen pemberantasan peredaran narkoba di kotim.

Kegiatan itu dipimpin Kapolres Kotim Resky Maulana Zulkarnain yang diwakili Kasat Narkoba AKP Suherman, didampingi Kasi Humas AKP Edy Wiyoko. Proses pemusnahan turut disaksikan perwakilan Kejaksaan Negeri Kotim, penasihat hukum, serta para tersangka.

Kasat Narkoba AKP Suherman mengatakan, total barang bukti sabu yang dimusnahkan mencapai 223,74 gram dengan estimasi nilai ekonomi sekitar Rp. 335 juta, Dari jumlah tersebut, aparat memperkirakan sebanyak 1.119 orang berpotensi terselamatkan dari penyalahgunaan narkotika.

“Pemusnahan ini merupakan bagian dari transparansi penyidikan dan bentuk keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkoba di Kotim,” ujar Suherman mewakili Kapolres.

Ia menjelaskan, sebelum dimusnahkan, barang bukti terlebih dahulu dibuka segelnya, kemudian dilarutkan ke dalam air yang telah dicampur larutan kimia, dan selanjutnya dibuang ke saluran pembuangan. Seluruh tahapan dilakukan sesuai prosedur dan disaksikan pihak terkait guna memastikan akuntabilitas.

Polres Kotim juga mengapresiasi peran serta masyarakat yang memberikan informasi sehingga kasus-kasus tersebut dapat diungkap. Kepolisian mengimbau warga untuk segera melapor apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat bersama-sama memerangi narkoba demi melindungi generasi muda dan menciptakan lingkungan yang aman,” katanya.

(Fauji)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *