
Tangis ABK Sabu 2 Ton di PN Batam: Memohon Keadilan di Tengah Tuntutan Mati
SUPERSEMAR NEWS โ Sidang kasus penyelundupan sabu hampir 2 ton kembali mengguncang publik. Di ruang sidang Pengadilan Negeri Batam, suasana berubah haru ketika Fandi Ramadhan (25), anak buah kapal (ABK) Sea Dragon Terawa, membacakan pledoi dengan suara bergetar. Ia berdiri sebagai terdakwa dalam perkara narkotika terbesar tahun 2025 di Kepulauan Riauโdan menghadapi tuntutan hukuman mati.
Kasus ini bukan sekadar perkara hukum. Ia menjadi potret kerasnya dunia pelayaran, jerat sindikat narkoba internasional, serta pertaruhan hidup seorang pemuda yang mengaku hanya menjalankan perintah atasan.
Fakta Persidangan: Pledoi yang Mengguncang Ruang Sidang
Majelis hakim memberi kesempatan kepada Fandi untuk menyampaikan pembelaannya. Dengan secarik kertas di tangan, ia membuka pernyataan dengan salam dan penghormatan kepada hakim serta jaksa. Namun, suaranya pecah ketika menyampaikan inti pembelaannya: ia merasa tidak pernah mengetahui isi muatan kapal.
Fandi menegaskan dirinya hanya bertugas di bagian mesin. Ia mengaku tidak memiliki kewenangan untuk mempertanyakan perintah kapten. Dalam dunia pelayaran, struktur komando bersifat mutlak. ABK wajib menjalankan instruksi.
โMelawan bisa diartikan mati,โ ujarnya lirih.
Pernyataan itu bukan retorika. Dalam sistem kerja kapal lintas negara, relasi kuasa antara kapten dan ABK sangat kuat. Terlebih lagi, perintah diberikan saat kapal berada di tengah lautโtanpa akses komunikasi bebas dan tanpa saksi eksternal.
Kronologi Penangkapan: 67 Kardus Berisi Sabu
Kasus ini bermula pada 14 Mei 2025. Aparat gabungan yang terdiri dari BNN RI, TNI AL, dan Bea Cukai menggagalkan upaya penyelundupan narkotika di perairan Kabupaten Karimun.
Petugas menemukan 67 kardus cokelat. Sebanyak 66 kardus berisi 30 bungkus plastik teh China merek Guanyinwang, masing-masing menyimpan satu paket sabu. Satu kardus lainnya berisi 20 bungkus dengan isi serupa. Total berat netto mencapai 1.995.139 gram atau hampir 2 ton.
Jumlah ini menjadikan kasus tersebut sebagai salah satu pengungkapan terbesar dalam sejarah pemberantasan narkotika Indonesia.
Menurut keterangan aparat, kapal kargo Sea Dragon Terawa diduga menjadi bagian dari jaringan sindikat narkoba internasional yang memanfaatkan jalur perairan Kepulauan Riau sebagai pintu masuk.
Latar Belakang Fandi: Anak Nelayan yang Mengejar Mimpi
Di balik dakwaan berat itu, Fandi menghadirkan kisah hidup yang kontras dengan citra bandar narkoba. Ia berasal dari keluarga nelayan di pesisir Medan. Ayahnya bekerja keras di laut, sementara ibunya menopang ekonomi keluarga dengan segala keterbatasan.
Sebagai anak pertama dari enam bersaudara, Fandi memikul tanggung jawab besar. Ia menempuh pendidikan di Politeknik Pelayaran Malahayati Aceh. Orang tuanya bahkan menggadaikan rumah papan beratap reyot demi membiayai kuliah.
Selama pendidikan, Fandi berjualan nasi goreng dari pintu ke pintu asrama untuk bertahan hidup. Ia lulus pada 2022 dengan harapan mengangkat derajat keluarga.
Narasi ini menjadi bagian penting pledoi. Ia ingin menunjukkan bahwa motifnya bekerja semata-mata demi penghidupan yang layakโbukan keuntungan ilegal.
Peran dan Posisi: Antara Ketaatan dan Ketidaktahuan
Dalam persidangan, jaksa menilai para ABK mengetahui muatan terlarang tersebut. Namun, Fandi membantah keras.
Ia mengaku tidak pernah dilibatkan dalam perencanaan rute, negosiasi muatan, maupun transaksi apapun. Ia hanya diperintah memindahkan kardus dari kapal lain ke kapal utama di tengah laut.
Secara hukum, persoalan ini memasuki wilayah krusial: apakah ketidaktahuan dapat menghapus unsur kesengajaan?
Dalam hukum pidana Indonesia, unsur โmengetahuiโ dan โmenghendakiโ menjadi fondasi pembuktian. Jika terdakwa benar-benar tidak mengetahui isi muatan, maka unsur kesengajaan patut diuji secara ketat.
Namun, jaksa menilai jumlah barang dan pola pemindahan di laut seharusnya menimbulkan kecurigaan. Di sinilah perdebatan hukum berlangsung tajam.
Replik dan Duplik: Jaksa Tetap pada Tuntutan Mati
Setelah pledoi dibacakan, Jaksa Penuntut Umum menyampaikan replik. Mereka menolak seluruh pembelaan dan tetap pada tuntutan pidana mati.
Jaksa menegaskan bahwa penyelundupan hampir 2 ton sabu merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Dampaknya luas, merusak generasi muda, serta mengancam ketahanan nasional.
Dalam konferensi pers sebelumnya, Kepala BNN RI, Komjen Pol. Martinus Hukom, menyatakan bahwa para tersangka direkrut sindikat internasional dengan imbalan besar. Mereka disebut tergiur bayaran 50 ribu Baht per trip plus bonus 3.000 dolar AS.
Pernyataan itu memperkuat argumentasi jaksa bahwa para pelaku menyadari konsekuensi perbuatannya.
Namun, Fandi bersikeras tidak menerima bayaran tambahan. Ia hanya memperoleh gaji Rp8,2 juta sebagai ABK.
Investigasi Jaringan Internasional
Kasus ini membuka tabir lebih luas tentang jalur peredaran narkoba di Asia Tenggara. Kepulauan Riau selama ini dikenal sebagai titik rawan karena berbatasan langsung dengan Malaysia dan Singapura.
Modus operandi pemindahan barang di tengah laut bukan hal baru. Sindikat memanfaatkan kapal kargo dan kapal ikan sebagai kamuflase. Barang dipindahkan dari kapal induk ke kapal kecil untuk menghindari radar dan pemeriksaan pelabuhan.
Keberhasilan aparat membongkar 2 ton sabu menunjukkan peningkatan koordinasi antarinstansi. Namun, di sisi lain, kasus ini juga memunculkan pertanyaan: sejauh mana perlindungan hukum bagi pekerja pelayaran yang mungkin menjadi korban eksploitasi sindikat?
Perspektif Hukum: Hukuman Mati dan Kontroversinya
Tuntutan mati selalu memantik perdebatan. Pendukungnya berargumen bahwa hukuman berat memberi efek jera dan melindungi masyarakat. Penentangnya menyoroti potensi salah vonis serta hak hidup sebagai hak asasi manusia.
Indonesia masih mempertahankan hukuman mati untuk kejahatan narkotika tertentu. Mahkamah Konstitusi sebelumnya menyatakan hukuman mati konstitusional sepanjang dijatuhkan secara selektif dan melalui proses peradilan adil.
Kasus Fandi menjadi ujian konkret: apakah ia pelaku utama atau sekadar mata rantai terlemah?
Dimensi Sosial: Kemiskinan dan Kerentanan Pekerja
Selain aspek hukum, kasus ini menyoroti faktor sosial. Banyak pekerja pelayaran berasal dari latar belakang ekonomi lemah. Mereka mudah direkrut karena iming-iming gaji besar.
Jika benar sindikat memanfaatkan kebutuhan ekonomi ABK, maka pendekatan penegakan hukum harus diimbangi perlindungan tenaga kerja maritim.
Pemerintah perlu memperkuat pengawasan agen perekrutan, transparansi kontrak kerja, serta edukasi hukum bagi calon pelaut.
Analisis Redaksi: Antara Fakta dan Empati
SUPERSEMAR NEWS menilai perkara ini harus dibedah secara objektif. Pertama, negara wajib tegas memberantas narkotika. Kedua, keadilan tidak boleh mengabaikan proporsionalitas peran.
Jika terdakwa terbukti mengetahui dan terlibat aktif, hukuman berat adalah konsekuensi logis. Namun, jika ia hanya menjalankan perintah tanpa mengetahui isi muatan, maka pertimbangan hukum harus mempertimbangkan asas keadilan substantif.
Majelis hakim memiliki tanggung jawab besar untuk menilai alat bukti, saksi, serta konstruksi peran masing-masing terdakwa.
Majelis hakim memiliki tanggung jawab besar untuk menilai alat bukti, saksi, serta konstruksi peran masing-masing terdakwa.
Agenda Putusan dan Harapan Publik
Sidang berikutnya dijadwalkan pada 5 Maret 2025 dengan agenda pembacaan putusan. Publik menanti apakah majelis hakim akan mengabulkan tuntutan mati atau mempertimbangkan pembelaan.
Kasus ini telah menjadi perhatian nasional setelah pertama kali diberitakan oleh AntaraNews dan berbagai media arus utama.
Putusan nanti bukan hanya menentukan nasib seorang ABK, tetapi juga menjadi preseden penting dalam penanganan perkara narkotika berskala besar.
Kesimpulan: Mencari Titik Keadilan
Perkara sabu 2 ton di Batam adalah potret kompleks antara kejahatan terorganisir dan kerentanan pekerja. Di satu sisi, negara tidak boleh memberi ruang bagi sindikat narkoba. Di sisi lain, sistem peradilan harus memastikan tidak ada korban salah sasaran.
Fandi Ramadhan telah menyampaikan sumpahnya di hadapan hakim. Kini, seluruh mata tertuju pada putusan.
Apakah ia bagian sadar dari jaringan internasional? Atau sekadar roda kecil dalam mesin besar kejahatan global?
Jawaban itu akan menentukan apakah keadilan benar-benar ditegakkanโbukan sekadar dijatuhkan.***(SB)
SupersemarNewsTeam