
SupersemarNews, JAKARTA — Polisi mengamankan seorang wanita berinisial DS (42) terkait dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di kawasan Tanjung Duren Utara, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Kapolsek Grogol Petamburan AKP Reza Aditya mengatakan, tersangka diduga mencuri sejumlah barang berharga milik korban yang merupakan teman dekatnya
.“Kami dari Polsek Grogol Petamburan telah mengamankan tersangka kasus pencurian di wilayah Tanjung Duren Utara. Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp300 juta, berupa berbagai perhiasan mewah,” kata Reza dalam konferensi pers di kantornya, Senin (9/3/2026)
.Menurut Reza, tersangka dan korban telah saling mengenal cukup lama. Dalam aksinya, DS diduga menggandakan kunci rumah korban sehingga dapat masuk tanpa menimbulkan kecurigaan.
Kasus ini terungkap setelah korban mulai curiga karena sejumlah barang di rumahnya kerap hilang.
Awalnya, korban bahkan sempat menduga kehilangan tersebut berkaitan dengan hal mistis.“Korban sempat mengira kehilangan itu akibat ulah makhluk halus.
Namun kemudian korban memasang kamera CCTV di rumahnya, dan dari rekaman tersebut terungkap bahwa pelakunya adalah DS,” ujar Reza.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, polisi menyebut tersangka telah melakukan pencurian sebanyak tiga kali, yakni pada September, Oktober, dan Desember 2025.“Setelah kami mengamankan tersangka dan menunjukkan rekaman CCTV, yang bersangkutan mengakui telah melakukan pencurian sebanyak tiga kali,” kata Reza, didampingi Kanit Reskrim AKP Alexander Tengbunan.
Kepada penyidik, DS mengaku melakukan pencurian karena alasan ekonomi dan kebutuhan menjelang Lebaran.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP 2023 tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
