
PALANGKA RAYA, Supersemar News – Polresta Palangka Raya mengungkap kronologis kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di salah satu minimarket Alfamart di Jalan Garuda. Dalam kasus ini, satu pelaku berhasil diamankan, sementara satu lainnya masih buron.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km 3,5, Jumat (27/3/2026) siang, dipimpin Kasihumas AKP Sukrianto bersama Kanit Jatanras Satreskrim Iptu Helmi Hamdani.
Kapolresta Palangka Raya melalui AKP Sukrianto menjelaskan, aksi curas tersebut telah direncanakan oleh tersangka berinisial WP (22) bersama rekannya berinisial R yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO). Perencanaan dilakukan pada 24 Februari 2026.
“Keesokan harinya, 25 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, kedua pelaku mulai menyusuri sejumlah minimarket Alfamart di kawasan Jalan Temanggung Tilung, Galaxy Raya, Bukit Keminting hingga Jalan Garuda untuk mencari target,” ujarnya.
Pelaku, lanjutnya, sengaja mencari minimarket yang dijaga kasir perempuan. Dalam menjalankan aksinya, WP membawa senjata tajam jenis arit dari rumahnya untuk mengancam korban.
Aksi kejahatan itu akhirnya dilakukan di Alfamart kawasan Jalan Garuda. Pelaku mengancam kasir menggunakan arit dan memaksanya masuk ke ruang belakang sebelum mengambil uang tunai serta sejumlah bungkus rokok.
“Setelah itu, pelaku langsung melarikan diri menuju kawasan Jalan Temanggung Tilung dan membagi hasil kejahatan tersebut,” ungkapnya.
Mendapat laporan dari korban, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap WP pada 25 Maret 2026 di Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sabangau.
Saat ini, tersangka WP telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, pelaku lainnya berinisial R masih dalam pengejaran petugas.
“Untuk tersangka R telah ditetapkan sebagai DPO dan masih dalam pencarian,” pungkas Sukrianto.
(Fauji)
