
SAMPIT, Supersemar News — Polsek Ketapang jajaran Polres Kotawaringin Timur (Kotim) menangani kasus orang meninggal dunia yang diduga bunuh diri dengan cara gantung diri hingga mengakibatkan meninggal dunia pada hari Jumat, 3 April 2026 sekitar pukul 15.30 WIB.
Korban berinisial PP (30), ditemukan meninggal dunia di kamar mandi rumahnya di Jalan Dewi Sartika RT.27, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotim. Kejadian tersebut sempat mehebohkan warga setempat.
Menanggapi kejadian itu, Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zukarnain, melalui Kapolsek Ketapang AKP Anis menjelaskan, korban sebelumnya meminta izin kepada saksi, R, untuk mandi. Namun, setelah beberapa lama korban PP tidak keluar dari kamar mandi, R curiga dan memanggil Y untuk menemani mengecek kamar mandi.
“R membuka paksa pintu kamar mandi dengan didorong dan kemudian terkejut melihat korban sudah dalam keadaan gantung diri,“ jelas AKP Anis, pada Sabtu (4/4).
Baca berita lainnya
- Meriahkan HUT RI Ke – 81 PERSADIN FUN Digelar, Kegiatan Olahraga dan Pengabdian Masyarakat
- Presiden Tinjau Penanganan Karhutla di Kalimantan Tengah, Empat Helikopter Water Bombing Disiapkan
- Warga Kamal Kalideres Meriahkan Malam Puncak HUT Ke-81 RI
- 217 Marinir Dikerahkan ke Flores, Bawa Alat Berat dan 3 Ton Bantuan Gempa
- PM Malaysia Minta Bantuan Prabowo Selamatkan Investasi Felda Rp10,9 T
Setelah diketahui kejadian tersebut, R dan Y kemudian membawa korban ke Rumah Sakit Murdjani Sampit untuk mendapatkan pertolongan, namun korban sudah tidak dapat diselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia.
“Dari kejadian tersebut, pihak keluarga korban menerima atas kepergian PP, dan menolak dilakukan visum maupun otopsi dalam upaya hukum tersebut korban,“ ungkap AKP Anis.
Kasus ini masih dalam penyelidikan unit Reskrim Polsek Ketapang tentang motif apa sampai korban melakukan bunuh diri.
(Fauji)
