
SAMPIT, Supersemar News — Polsek Ketapang jajaran Polres Kotawaringin Timur (Kotim) menangani kasus orang meninggal dunia yang diduga bunuh diri dengan cara gantung diri hingga mengakibatkan meninggal dunia pada hari Jumat, 3 April 2026 sekitar pukul 15.30 WIB.
Korban berinisial PP (30), ditemukan meninggal dunia di kamar mandi rumahnya di Jalan Dewi Sartika RT.27, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotim. Kejadian tersebut sempat mehebohkan warga setempat.
Menanggapi kejadian itu, Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zukarnain, melalui Kapolsek Ketapang AKP Anis menjelaskan, korban sebelumnya meminta izin kepada saksi, R, untuk mandi. Namun, setelah beberapa lama korban PP tidak keluar dari kamar mandi, R curiga dan memanggil Y untuk menemani mengecek kamar mandi.
“R membuka paksa pintu kamar mandi dengan didorong dan kemudian terkejut melihat korban sudah dalam keadaan gantung diri,“ jelas AKP Anis, pada Sabtu (4/4).
Baca berita lainnya
- Ketua Komisi III DPR: Hari Bhayangkara Ke-80 Momentum Perkuat Profesionalisme Polri
- Kajari Jakarta Barat Hadiri Peringatan Hari Bhayangkara Ke-80, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum
- Kejari Jakarta Barat Hentikan Penuntutan Kasus Kekerasan Anak terhadap Ibu Kandung Lewat Restorative Justice
- Polsek Tambora Berbagi Nasi, Wujud Kepedulian dan Kehadiran Polri di Tengah Masyarakat
- Dokumen Rahasia Israel: Kilang Minyak Haifa Rusak Parah Akibat Rudal Iran, Tak Bisa Diperbaiki
Setelah diketahui kejadian tersebut, R dan Y kemudian membawa korban ke Rumah Sakit Murdjani Sampit untuk mendapatkan pertolongan, namun korban sudah tidak dapat diselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia.
“Dari kejadian tersebut, pihak keluarga korban menerima atas kepergian PP, dan menolak dilakukan visum maupun otopsi dalam upaya hukum tersebut korban,“ ungkap AKP Anis.
Kasus ini masih dalam penyelidikan unit Reskrim Polsek Ketapang tentang motif apa sampai korban melakukan bunuh diri.
(Fauji)
