
SAMPIT, Supersemar News — Polsek Ketapang jajaran Polres Kotawaringin Timur (Kotim) menangani kasus orang meninggal dunia yang diduga bunuh diri dengan cara gantung diri hingga mengakibatkan meninggal dunia pada hari Jumat, 3 April 2026 sekitar pukul 15.30 WIB.
Korban berinisial PP (30), ditemukan meninggal dunia di kamar mandi rumahnya di Jalan Dewi Sartika RT.27, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotim. Kejadian tersebut sempat mehebohkan warga setempat.
Menanggapi kejadian itu, Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zukarnain, melalui Kapolsek Ketapang AKP Anis menjelaskan, korban sebelumnya meminta izin kepada saksi, R, untuk mandi. Namun, setelah beberapa lama korban PP tidak keluar dari kamar mandi, R curiga dan memanggil Y untuk menemani mengecek kamar mandi.
“R membuka paksa pintu kamar mandi dengan didorong dan kemudian terkejut melihat korban sudah dalam keadaan gantung diri,“ jelas AKP Anis, pada Sabtu (4/4).
Baca berita lainnya
- DBH Sawit Kotim Berpotensi Naik Jadi Rp18 Miliar, Masih Jauh dari Rp46 Miliar pada 2023
- Polsek Parenggean Ungkap Sabu 0,77 Gram, Seorang Pria Diamankan
- Estafet Kepemimpinan Polda Banten, Pataka Jadi Simbol Keberlanjutan Pengabdian
- Festival Hutan Srengseng Angkat Potensi Wisata, Edukasi, dan UMKM
- Festival Hutan Kota Srengseng Digelar, Dorong Wisata, Edukasi Lingkungan, dan UMKM
Setelah diketahui kejadian tersebut, R dan Y kemudian membawa korban ke Rumah Sakit Murdjani Sampit untuk mendapatkan pertolongan, namun korban sudah tidak dapat diselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia.
“Dari kejadian tersebut, pihak keluarga korban menerima atas kepergian PP, dan menolak dilakukan visum maupun otopsi dalam upaya hukum tersebut korban,“ ungkap AKP Anis.
Kasus ini masih dalam penyelidikan unit Reskrim Polsek Ketapang tentang motif apa sampai korban melakukan bunuh diri.
(Fauji)
