Oplus_131072

Diduga pelaku diamankan Polres Kotawaringin Timur dari motif adanya pencurian buah sawit.

SAMPIT, Supersemar News — Polres Kotawaringin Timur (Kotim) telah mengamankan pelaku dugaan tindak pencurian buah sawit yang terjadi pada hari Rabu, 1 April 2026 sekitar pukul 16.20 WIB di Blok A25 Divisi 1 Estate MAP Barat PT. MAP (Mulia Agro Permai) Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotim.

Diduga satu pelaku yang diamankan di Polres Kotim berinisial SM (47) dan dua pelaku lain kabur.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko, menjelaskan kronologis kejadian. “Saat tim patroli di sekitaran kebun PT. MAP Barat, saksi AK dan EA melihat 3 orang sedang mengangkut buah sawit di areal kebun tersebut.

Baca juga berita lainnya

Setelah diketahui adanya pencurian tersebut, kemudian dilakukan pengejaran, dan berhasil mengamankan 1 dari 3 orang pelaku tersebut di TKP BLOK A 25 beserta barang bukti buah kelapa sawit sebanyak 31 janjang, berat 500 Kg, dan 2 orang pelaku lainnya berhasil melarikan diri,“ jelas AKP Edy, Sabtu (4/4).

Akibat kejadian tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp. 1.784.225 dan melaporkannya ke Polres Kotawaringin Timur untuk proses lebih lanjut.

Barang bukti (BB) berhasil diamankan kepolisian.

Atas kejadian tersebut, diduga pelaku akan dikenakan Pasal 107 huruf d, UU RI No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 20 huruf c dan/atau pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Tidak hanya itu, Polres Kotim mengatakan komitmennya dalam menjaga Kamtibmas di wilayah hukumnya dengan tujuan untuk menjadikan Kotim aman dari tindak kejahatan. Polres Kotim juga memberikan imbauan kepada masyarakat apabila ada tindakan yang mencurigakan di masyarakat laporkan kepolisian.
(Fauji)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *