
KOTIM, Supersemar News – Polsek Parenggean Polres Kotawaringin Timur (Kotim) mengamankan tiga pria yang diduga terlibat dalam kasus dugaan pencurian buah kelapa sawit di lingkungan PT SISK Berunang Miri (Makin Group) pada Selasa (7/4/2026) lalu.
Dalam penindakan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 127 janjang buah sawit serta satu unit mobil pick up.
Ketiga pria yang diamankan masing-masing berinisial RR, AL, dan AS. Mereka saat ini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, pihak keluarga dari para terduga menyampaikan tanggapan atas pengungkapan kasus tersebut.
Salah satu istri terduga RR mengungkapkan bahwa suaminya telah lama bekerja di perusahaan dan menjadi tulang punggung keluarga.
“Suami saya sudah bekerja lebih dari enam tahun sebagai mandor panen di Afdeling 3. Selama ini kami menggantungkan hidup di sana,” ujarnya.
Ia mengaku kini harus menanggung beban ekonomi keluarga seorang diri, termasuk membiayai dua anaknya yang masih kecil.
Hal senada disampaikan oleh istri AL. Ia berharap proses hukum berjalan secara adil, transparan, dan mempertimbangkan aspek kemanusiaan.
“Kami hanya ingin keadilan hukum. Suami saya memiliki tanggung jawab terhadap keluarga. Kami berharap semua pihak bisa melihat persoalan ini secara adil dan bijak,” tuturnya.
Keluarga juga menyampaikan agar hak-hak ketenagakerjaan para suami mereka tetap diperhatikan selama proses hukum berlangsung.
Di sisi lain, pihak keluarga AS juga menjelaskan terkait kasus tersebut, “AS sudah bekerja sekitar 13 tahun lamanya. Menurut pengakuannya, saat itu AS di hubungi temannya untuk mengantarkan air minum dan membantu mendorong angkong, Namun tidak mengetahui adanya dugaan pencurian,” ujar pihak keluarga.
Keluarga terduga berharap pihak perusahaan turut mempertimbangkan jasa dan aspek kemanusiaan.
(Red)
