SupersemarNews, Jakarta – Polda Metro Jaya membongkar praktik pengoplosan gas LPG subsidi di enam lokasi berbeda. Dalam kasus ini, sebanyak 11 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Pengungkapan dilakukan oleh Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berdasarkan enam laporan polisi yang dibuat pada 7-15 April 2026

.Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan lokasi pengoplosan tersebar di sejumlah wilayah, yakni Jakarta Barat (Kembangan), Jakarta Timur (Ciracas dan Duren Sawit), Kota Bekasi (Jatisampurna), serta Kabupaten Tangerang (Cisauk) dan Kota Tangerang (Karang Tengah).”Tempat-tempat tersebut digunakan sebagai gudang sekaligus lokasi praktik pemindahan isi gas ilegal,” kata Budi dalam keterangannya, Kamis (16/4/2026).

Budi menjelaskan, para tersangka memindahkan isi gas LPG 3 kg subsidi ke tabung 12 kg dan 50 kg non-subsidi. Modus ini dilakukan untuk meraup keuntungan lebih besar.Sebanyak 11 tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari pemilik usaha, operator atau ‘dokter tabung’, sopir distribusi, hingga kernet.

Para pelaku membeli LPG subsidi seharga Rp 18.000-Rp 20.000 per tabung, lalu mengoplos dan menjualnya kembali sebagai LPG non-subsidi dengan harga lebih tinggi. Keuntungan yang diperoleh berkisar Rp 50.000-Rp 120.000 per tabung 12 kg dan Rp 480.000-Rp 510.000 per tabung 50 kg.”Total keuntungan selama beroperasi sekitar Rp 2,7 miliar,” ujarnya.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Mackbon mengatakan pihaknya menemukan sejumlah barang bukti di lokasi, seperti tabung gas subsidi dan non-subsidi serta alat suntik untuk memindahkan gas.”Tabung elpiji kosong ukuran 12 kg disusun, lalu diberi es batu agar suhu dingin, kemudian gas dipindahkan dari tabung 3 kg ke tabung tersebut,” jelas Victor.

Dari enam lokasi, dua berada di Jakarta Timur, satu di Jakarta Barat, satu di Kota Bekasi, dan dua di Kabupaten Tangerang. Omzet masing-masing lokasi bervariasi, dengan total keuntungan diperkirakan mencapai Rp 2,7 miliar

.Polisi turut menyita 1.259 tabung gas, terdiri dari 954 tabung 3 kg, 272 tabung 12 kg non-subsidi, dan 3 tabung 55 kg. Selain itu, diamankan juga kendaraan, alat suntik, serta perlengkapan lainnya

.Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (9) UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Pasal 55 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar.Polisi mengimbau masyarakat melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait distribusi energi bersubsidi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *