
Polresta Palangka Raya musnahkan barang bukti dari dua kasus yang langsung disaksikan oleh pelaku.
PALANGKA RAYA, Supersemar News – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), melaksanakan pemusnahan barang bukti (BB) dari dua perkara tindak pidana narkotika dan kesehatan, Rabu (22/4/2026).
Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika serta menindaklanjuti penetapan pemusnahan dari Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Pemusnahan mencakup barang bukti hasil pengungkapan kasus yang terjadi di wilayah Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya. Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu serta ratusan butir obat berwarna putih tanpa merek yang diduga disalahgunakan.
Dalam perkara pertama, petugas mengamankan dua tersangka di kawasan Jalan G. Obos VIII, Kelurahan Menteng. Dari lokasi tersebut, ditemukan 940 butir obat tanpa merek dengan berat bersih 552,68 gram. Dari jumlah tersebut, sebanyak 548,73 gram dimusnahkan, sementara sebagian kecil disisihkan untuk keperluan uji laboratorium.

Barang bukti yang berhasil diamankan lalu dimusnahkan oleh Polresta Palangka Raya.
Selain barang bukti utama, turut diamankan sejumlah barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut, antara lain tas selempang, satu unit telepon genggam, serta uang tunai yang diduga hasil transaksi. Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam menelusuri jaringan peredaran obat ilegal di wilayah tersebut.
Sementara itu, pada perkara kedua di Jalan Merdeka I, Kelurahan Bukit Tunggal, petugas mengamankan satu tersangka dengan barang bukti 10 paket yang diduga narkotika jenis sabu seberat 4,22 gram. Dari total tersebut, sebanyak 3,74 gram sabu dimusnahkan, sedangkan sisanya digunakan untuk kepentingan pembuktian di persidangan.
Baca berita lainnya
- Menanti Langkah Pemkab Kotim Jembatan Walter Condrad Memprihatinkan
- Polres Asahan Tangkap Pengedar Sabu, 1,62 Gram Narkotika Disita
- Pemadaman Karhutla di Kotim Mulai di Perkuat Pengeboman Air
- Operasi Berantas Jaya 2026, Patroli Gabungan dan Razia Stasioner Polres Metro Jakarta Barat Amankan Terduga Pembawa Sabu
- Menuju Ketua PWI Pokja Polres Jakarta Utara, Cardi Santoso Bangun Sinergi dengan Polrestro
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, melalui Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang, menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud transparansi sekaligus komitmen Polri dalam memerangi peredaran narkotika.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polresta Palangka Raya. Upaya pencegahan dan penindakan akan terus kami tingkatkan demi melindungi masyarakat,” tegasnya.
(Fauji)
