
Jakarta, Supersemar News– Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) yang juga menjadi kuasa hukum Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus mendaftarkan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menggugat Kepala Polda Metro Jaya Asep Edi Suheri, dan Direktur Reserse Umum Iman Imanuddin.
Gugatan dilayangkan usai TAUD tak puas dengan status penyidikan penyiraman air keras kepada Andrie Yunus di kepolisian. Hal ini merujuk pada keputusan Polda Metro Jaya mempersilakan Puspom TNI melanjutkan penyidikan empat anggota BAIS yang diduga menjadi aktor lapangan.
TAUD ingin polisi tetap melakukan penyidikan karena dua laporan pada kasus Andrie Yunus sebenarnya belum dihentikan. Selain itu, TAUD meragukan proses hukum di Puspom TNI yang nampak akan memusatkan kasus tersebut seolah hanya perbuatan empat anggota BAIS TNI dengan motif balas dendam.
“Dalam permohonan ini, kami menarik Kapolda Metro Jaya [Asep Edi Suheri] dan juga Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya [Iman Imanuddin] sebagai termohon dalam perkara ini,” ujar Kepala Bidang Advokasi LBH Jakarta Alif Fauzi Nurwidiastomo di PN Jaksel, dikutip Kamis (30/04/2026).
Menurut dia, polisi sebelumnya telah melakukan penyidikan dengan laporan model A. Namun, proses itu tidak berlanjut sejak perkara dilimpahkan ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. TAUD selaku kuasa hukum juga menilai tidak pernah menerima pemberitahuan resmi mengenai penghentian penyidikan tersebut.
Saat ini, ada dua laporan terkait kasus Andrie yang tengah bergulir di Polda Metro Jaya. Laporan pertama adalah laporan model A yang diajukan kepolisian sesaat setelah insiden, sedangkan laporan kedua merupakan laporan model B yang diajukan TAUD ke Badan Reserse Kriminal Polri. Namun, perkara model B itu kini dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Gugatan praperadilan ini juga melanjutkan mosi tak percaya Andrie Yunus dan TAUD terhadap proses hukum Pengadilan Militer yang tengah memulai sidang empat anggota BAIS TNI. Mereka tetap berkukuh kasus penyiraman air keras tersebut harus disidangkan pada Peradilan Umum.