
Jakarta, Supersemar News– Pemerintah akan segera mengeksekusi pengosongan lahan Blok 15 Gelora Bung Karno (GBK) yang selama ini ditempati Hotel Sultan. Langkah ini dilakukan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan eksekusi yang diajukan oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK).
Kuasa hukum Kemensetneg dan PPKGBK, Kharis Sucipto, menyatakan bahwa pengadilan telah menerbitkan penetapan pelaksanaan eksekusi pengosongan. Penetapan ini menjadi dasar hukum bagi pemerintah untuk mengosongkan lahan dan bangunan eks Hotel Sultan.
Menurutnya, seluruh tahapan hukum telah dilalui, mulai dari aanmaning (teguran) hingga constatering. Dengan demikian, proses kini tinggal menunggu pelaksanaan eksekusi di lapangan.
“Penetapan ini menjadi dasar hukum yang sempurna untuk mengosongkan lahan dan bangunan tersebut,” ujar Kharis dalam keterangan tertulis dikutip Senin (4/5/2026).
Eksekusi Tinggal Menunggu Pelaksanaan
Kharis menegaskan posisi hukum pemerintah saat ini sudah kuat dan tidak terpengaruh oleh upaya hukum lain yang bersifat administratif. Putusan pengadilan bahkan bersifat serta-merta, sehingga tidak bisa lagi ditunda.
Ia juga menyebut, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Dr Husnul Khotimah S.H sudah menerbitkan penetapan pelaksanaan eksekusi pengosongan Blok 15 pada Kamis (30/4/2026). Dengan telah adanya Penetapan ini membuat Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) kini memiliki legitimasi penuh untuk segera melakukan eksekusi sesuai Putusan Pengadilan Perdata PN Jakarta Pusat No. 208/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst, yakni dalam rangka menyelamatkan aset negara.
Pemerintah Janji Perhatikan Karyawan
Di sisi lain, Direktur Utama PPKGBK Rakhmadi Afif Kusumo memastikan proses pengosongan tetap memperhatikan aspek kemanusiaan, terutama bagi karyawan dan vendor yang terdampak.
Pemerintah juga telah membuka posko layanan untuk membantu proses transisi para pekerja dan pihak terkait lainnya. “Negara hadir bukan untuk mematikan usaha, melainkan menata kembali aset agar memberi manfaat bagi publik,” katanya.
Ke depan, lahan Blok 15 GBK direncanakan akan direvitalisasi menjadi ruang terbuka hijau yang terintegrasi dengan transportasi publik, termasuk stasiun MRT baru.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat sekaligus mengoptimalkan penggunaan aset negara.
Sengketa Panjang Hotel Sultan
Seperti diketahui, lahan Hotel Sultan menjadi sengketa antara pemerintah dengan perusahaan Pontjo Sutowo PT Indobuildco. Pada Maret lalu, pemerintah resmi mengajukan Surat Permohonan Tindak Lanjut Eksekusi Hotel Sultan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/2) melalui Kuasa Hukum Kemensetneg dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) Kharis Sucipto. Aksi tersebut buntut dari PT Indobuildco tak kunjung mengosongkan Hotel Sultan.
Tenggat waktu delapan hari yang dari diberikan melalui aanmaning (teguran) pada 9 Februari lalu telah jatuh tempo. Selama itu juga, PT Indobuildco mengabaikan teguran pengadilan. Kharis menegaskan, negara tidak akan lagi memberikan toleransi untuk mengulur waktu lagi.
Rencananya, pemerintah akan merevitalisasi Blok 15 atau lahan yang kini ditempati Hotel Sultan menjadi ruang terbuka hijau dan terintegrasi dengan stasiun MRT baru. Ini dilakukan agar seluruh masyarakat bisa menikmati area tersebut.
PPKGBK akan tetap memprioritaskan nasib karyawan, vendor, maupun penyewa di Blok 15. Posko Pelayanan Alih Kelola Blok 15 GBK terus dibuka untuk menjamin proses transisi tersebut.