
Petugas kepolisian berhasil mengamankan diduga pelaku beserta barang bukti (BB) untuk proses ditindaklanjuti.
SAMPIT, Supersemar News – Polsek Telawang Polres Kotawaringin Timur (Kotim) mengamankan seorang perempuan berinisial PA (31) yang diduga sebagai pengedar sabu di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotim, pada Senin 4 Mei 2026.
Keberhasilan dalam pengungkapan ini merupakan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba yang ada diwilayah binaan.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko, menjelaskan kronologi penangkapan. Awalnya, piket Polsek Telawang menerima informasi adanya peredaran sabu di wilayah Desa Sebabi.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Telawang memimpin penyelidikan dan menggerebek sebuah rumah di Jalan Desa Sebabi RT 05/RW 00, Kecamatan Telawang.
“Saat petugas datang, terlapor PA (31) terlihat membuang sebuah dompet keluar melalui jendela rumah,“ kata Kasi Humas.
Petugas kemudian menunjukkan surat perintah tugas kepada terlapor dan melakukan pemeriksaan terhadap dompet yang dibuang.
Baca juga berita lainnya
- Kapolri Ajak Pecalang dan Pengemudi Ojol Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas di Bali
- Kotim Perkuat Sinergi Hadapi Ancaman Karhutla dan Krisis Air Bersih
- Kapolres Metro Jakarta Barat Jalin Silaturahmi dengan Kajari, Perkokoh Kolaborasi Polri dan Kejaksaan
- Pengakuan Mantan Istri Bio Tersangka Narkoba Tumbang Kalemei Katingan, Tak Tahu Aktivitas Suami
- Mirip Proyek Mangkrak, RTH Kotim Sudah Telan Anggaran Miliaran Rupiah, Diam Tanpa Fungsi
Setelah dilakukan pemeriksaan, dari dalam dompet ditemukan 10 bungkus plastik klip bening berisi butiran kristal diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bersih 0,41 gram. Turut diamankan uang tunai Rp3.100.000 yang diduga hasil penjualan.
“Penggeledahan dan penyitaan disaksikan langsung oleh perangkat Desa Sebabi. Saat diinterogasi, PA mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya,“ jelas Kasi Humas.
Selanjutnya, terlapor beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Telawang untuk proses penyidikan lebih lanjut, Rabu (7/5/2026).
Atas perbuatannya, PA dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII angka 50 Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
(Fauji)
