
Petugas kepolisian berhasil mengamankan diduga pelaku beserta barang bukti (BB) untuk proses ditindaklanjuti.
SAMPIT, Supersemar News – Polsek Telawang Polres Kotawaringin Timur (Kotim) mengamankan seorang perempuan berinisial PA (31) yang diduga sebagai pengedar sabu di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotim, pada Senin 4 Mei 2026.
Keberhasilan dalam pengungkapan ini merupakan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba yang ada diwilayah binaan.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko, menjelaskan kronologi penangkapan. Awalnya, piket Polsek Telawang menerima informasi adanya peredaran sabu di wilayah Desa Sebabi.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Telawang memimpin penyelidikan dan menggerebek sebuah rumah di Jalan Desa Sebabi RT 05/RW 00, Kecamatan Telawang.
“Saat petugas datang, terlapor PA (31) terlihat membuang sebuah dompet keluar melalui jendela rumah,“ kata Kasi Humas.
Petugas kemudian menunjukkan surat perintah tugas kepada terlapor dan melakukan pemeriksaan terhadap dompet yang dibuang.
Baca juga berita lainnya
- Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba di Palangka Raya, Empat Kasus Berhasil Diungkap
- Bangunan Liar di Atas Drainase di Cengkareng Ditertibkan, Kasatpol PP Jakbar Turun Langsung
- Antisipasi Kemarau, Kodim 1015/Sampit Gandeng 5 Perusahaan Latihan Tanggap Karhutla di Kotim
- Dandim 1015/Sampit Pimpin Latihan Sistem Blok, Taktik Baru Perang Lawan Karhutla di Kotim
- Nihil Korban Jiwa, Kebakaran 2 Rumah di Ketapang Sampit Telan Kerugian Rp300 Juta
Setelah dilakukan pemeriksaan, dari dalam dompet ditemukan 10 bungkus plastik klip bening berisi butiran kristal diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bersih 0,41 gram. Turut diamankan uang tunai Rp3.100.000 yang diduga hasil penjualan.
“Penggeledahan dan penyitaan disaksikan langsung oleh perangkat Desa Sebabi. Saat diinterogasi, PA mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya,“ jelas Kasi Humas.
Selanjutnya, terlapor beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Telawang untuk proses penyidikan lebih lanjut, Rabu (7/5/2026).
Atas perbuatannya, PA dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII angka 50 Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
(Fauji)
