
Petugas kepolisian berhasil mengamankan diduga pelaku beserta barang bukti (BB) untuk proses ditindaklanjuti.
SAMPIT, Supersemar News – Polsek Telawang Polres Kotawaringin Timur (Kotim) mengamankan seorang perempuan berinisial PA (31) yang diduga sebagai pengedar sabu di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotim, pada Senin 4 Mei 2026.
Keberhasilan dalam pengungkapan ini merupakan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba yang ada diwilayah binaan.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko, menjelaskan kronologi penangkapan. Awalnya, piket Polsek Telawang menerima informasi adanya peredaran sabu di wilayah Desa Sebabi.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Telawang memimpin penyelidikan dan menggerebek sebuah rumah di Jalan Desa Sebabi RT 05/RW 00, Kecamatan Telawang.
“Saat petugas datang, terlapor PA (31) terlihat membuang sebuah dompet keluar melalui jendela rumah,“ kata Kasi Humas.
Petugas kemudian menunjukkan surat perintah tugas kepada terlapor dan melakukan pemeriksaan terhadap dompet yang dibuang.
Baca juga berita lainnya
- Kabut Kian Pekat dan Berbahaya, Pelajar Kotim Dipaksa Sekolah
- Kemenkum Sumsel Buka Loket Apostille Fast-Track, Percepat Layanan Sertifikasi Dokumen Keperluan Luar Negeri
- Daftar 12 Bank yang Ditutup OJK Sepanjang Januari-Agustus 2026
- Pakar Hukum Usul Mekanisme Pengawasan Diatur dalam RUU Perampasan Aset
- Dari Perang Hutan ke Serbuan Kota: USMC dan Marinir TNI AL Uji Taktik Gabungan di Lampung
Setelah dilakukan pemeriksaan, dari dalam dompet ditemukan 10 bungkus plastik klip bening berisi butiran kristal diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bersih 0,41 gram. Turut diamankan uang tunai Rp3.100.000 yang diduga hasil penjualan.
“Penggeledahan dan penyitaan disaksikan langsung oleh perangkat Desa Sebabi. Saat diinterogasi, PA mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya,“ jelas Kasi Humas.
Selanjutnya, terlapor beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Telawang untuk proses penyidikan lebih lanjut, Rabu (7/5/2026).
Atas perbuatannya, PA dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII angka 50 Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
(Fauji)
