Simpan 10 Paket Sabu di Dompet, Wanita 31 Tahun di Telawang Ditangkap Polisi

- Jurnalis

Kamis, 7 Mei 2026 - 02:50 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Petugas kepolisian berhasil mengamankan diduga pelaku beserta barang bukti (BB) untuk proses ditindaklanjuti.

SAMPIT, Supersemar News – Polsek Telawang Polres Kotawaringin Timur (Kotim) mengamankan seorang perempuan berinisial PA (31) yang diduga sebagai pengedar sabu di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotim, pada Senin 4 Mei 2026.

Keberhasilan dalam pengungkapan ini merupakan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba yang ada diwilayah binaan.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko, menjelaskan kronologi penangkapan. Awalnya, piket Polsek Telawang menerima informasi adanya peredaran sabu di wilayah Desa Sebabi.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Telawang memimpin penyelidikan dan menggerebek sebuah rumah di Jalan Desa Sebabi RT 05/RW 00, Kecamatan Telawang.

Baca Juga :  Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

“Saat petugas datang, terlapor PA (31) terlihat membuang sebuah dompet keluar melalui jendela rumah,“ kata Kasi Humas.

Petugas kemudian menunjukkan surat perintah tugas kepada terlapor dan melakukan pemeriksaan terhadap dompet yang dibuang.

Baca juga berita lainnya

Setelah dilakukan pemeriksaan, dari dalam dompet ditemukan 10 bungkus plastik klip bening berisi butiran kristal diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bersih 0,41 gram. Turut diamankan uang tunai Rp3.100.000 yang diduga hasil penjualan.

Baca Juga :  Momen HUT ke-71 Lalu Lintas Bhayangkara, Korlantas Polri Anjangsana ke Komjen Pol (Purn) Condro Kirono

“Penggeledahan dan penyitaan disaksikan langsung oleh perangkat Desa Sebabi. Saat diinterogasi, PA mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya,“ jelas Kasi Humas.

Selanjutnya, terlapor beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Telawang untuk proses penyidikan lebih lanjut, Rabu (7/5/2026).

Atas perbuatannya, PA dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII angka 50 Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
(Fauji)

Follow WhatsApp Channel supersemarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolda Kalteng Ajak Jaga Kamtibmas dan Cegah Karhutla Bersama Jemat GBI Palangka Raya
TNI–ADF Gelar NEO TTX, Simulasikan Evakuasi Warga akibat Erupsi Gunung Raung
Kapolda Metro Jaya Pimpin Rapat Konsolidasi, Perkuat Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Jakarta
Kapolda Metro Jaya Pimpin Apel Green Policing, Perkuat Sinergi Polri dan Masyarakat
Kodam XXIX/Mambruk Resmi Berdiri di Nabire, Perkuat Pertanahan dan Pengabdian TNI AD di Papua Tengah
Kecelakaan di Simpang Pelita-Suprapto Sampit, Yamaha Lexi Rusak Parah Usai Terseret Truk CPO
Prajurit Korps Marinir Gempur Pantai Banongan dalam Operasi Amfibi Keris Woomera 2026
Marinir Indonesia Bekali Prajurit Australia Teknik Bertahan Hidup di Hutan
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 13:22 WIB

Kapolda Kalteng Ajak Jaga Kamtibmas dan Cegah Karhutla Bersama Jemat GBI Palangka Raya

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 14:52 WIB

TNI–ADF Gelar NEO TTX, Simulasikan Evakuasi Warga akibat Erupsi Gunung Raung

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 11:16 WIB

Kapolda Metro Jaya Pimpin Rapat Konsolidasi, Perkuat Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Jakarta

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 11:10 WIB

Kapolda Metro Jaya Pimpin Apel Green Policing, Perkuat Sinergi Polri dan Masyarakat

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 10:46 WIB

Kodam XXIX/Mambruk Resmi Berdiri di Nabire, Perkuat Pertanahan dan Pengabdian TNI AD di Papua Tengah

Berita Terbaru