
Polisi dalam press release tersebut mengamankan diduga pelaku beserta barang bukti (BB) yang digunakan pelaku.
KATINGAN, Supersemar News – Polres Katingan menggelar press release dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi beberapa hari lalu di Pasar Kereng Pangi, Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, yang sempat terekam cctv dan viral di berbagai media sosial (medsos).
Kegiatan dipimpin Wakapolres Katingan Kompol Wahyu Satiyo Budiarjo, didampingi Kasatreskrim Iptu Gusti M. Rifa Adabi, serta Kasihumas Iptu Moh. Mastur, yang berlangsung di Aula Bhayangkara Polres Katingan, pada Senin (4/5/2026).
Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono, melalui Wakapolres menyampaikan, peristiwa terjadi pada Selasa (28/4/2026) dan melibatkan tersangka berinisial MT (34) serta korban MI (45).
Peristiwa bermula saat tersangka berada di area pasar sambil mengonsumsi minuman beralkohol bersama rekan-rekannya. Dalam kondisi tersebut, tersangka sempat terlibat perselisihan terkait utang piutang dengan pihak lain yang tidak berkaitan dengan korban, sehingga memicu emosi tersangka.

Barang bukti (BB).
Usai berselisih, tersangka meninggalkan lokasi dan kembali dengan membawa senjata tajam jenis parang. Setibanya di pasar, tersangka kembali terlibat perselisihan dengan korban MI (45) yang berujung pada penganiayaan. Tersangka mengayunkan parang dan mengenai tangan kanan korban.
Usai kejadian, tersangka melarikan diri dari lokasi. Korban mendapat pertolongan warga dan dibawa untuk perawatan medis. Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik Satreskrim Polres Katingan berhasil mengamankan tersangka di wilayah Kota Palangka Raya beserta barang bukti satu bilah parang.
Baca juga berita lainnya
- Bupati HSS Lantik dan Ambil Sumpah Anggota BPD Antar Waktu, Tekankan Amanah dan Sinergi
- Pemkab HSS Gelar Peringatan Hardiknas dan Hari Buruh 2026
- Gara-gara Miras dan Utang, Pria 34 Tahun Bacok Warga di Pasar Kereng Pangi Katingan Diringkus Polisi
- Wali Kota Jakbar Ajak Peran Aktif Perempuan dalam Ketahanan Keluarga dan Pengelolaan Sampah
- Wali Kota Jakbar Silaturahmi ke Ulama, Bahas Program Kota Layak Anak
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,“ kata Wakapolres Kompol Wahyu.
Polres Katingan mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi serta tetap menjaga situasi kamtibmas. Polres Katingan berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Fauji)
