
Polresta Palangka Raya gelar pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu dari 4 kasus yang terungkap.
PALANGKA RAYA, Supersemar News — Polresta Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng), melalui Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) gelar pemusnahan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu seberat 13,37 gram, Kamis (7/5/2026).
Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan langsung di Ruangan Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya mulai sekitar pukul 10.00 WIB hingga selesai.
Kegiatan itu dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri Palangka Raya, penasihat hukum tersangka, Kasiwas Polresta Palangka Raya, Kasi Propam Polresta Palangka Raya, Kasat Tahti Polresta Palangka Raya serta personel Satresnarkoba.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari pengungkapan empat kasus tindak pidana narkotika yang ditangani Satresnarkoba Polresta Palangka Raya.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, melalui Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang, mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari proses penegakan hukum sekaligus bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
Baca juga berita lainnya
- Kabut Kian Pekat dan Berbahaya, Pelajar Kotim Dipaksa Sekolah
- Kemenkum Sumsel Buka Loket Apostille Fast-Track, Percepat Layanan Sertifikasi Dokumen Keperluan Luar Negeri
- Daftar 12 Bank yang Ditutup OJK Sepanjang Januari-Agustus 2026
- Pakar Hukum Usul Mekanisme Pengawasan Diatur dalam RUU Perampasan Aset
- Dari Perang Hutan ke Serbuan Kota: USMC dan Marinir TNI AL Uji Taktik Gabungan di Lampung
“Pemusnahan barang bukti ini sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara narkotika. Kami akan terus berupaya melakukan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Palangka Raya,” kata Yonika.
Ia menjelaskan, barang bukti narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara diblender menggunakan campuran air dan cairan pembersih, kemudian dibuang agar tidak dapat digunakan kembali.
(Fauji)
