
SupersemarNews, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap dua petinggi tempat hiburan malam New Zone (NZ), Medan, Sumatera Utara, terkait kasus dugaan peredaran narkoba di lokasi tersebut. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan pihak manajemen diduga mengetahui praktik peredaran narkotika yang berlangsung di tempat hiburan malam itu. Tak hanya membiarkan, manajemen juga diduga mengambil keuntungan dari penjualan narkoba
.“Didapatkan fakta bahwa peredaran dan jual beli narkoba berlangsung bebas di tempat hiburan malam New Zone yang melibatkan pihak manajemen,” kata Brigjen Eko dalam keterangannya, Selasa (26/5/2026).
Penggerebekan dilakukan pada Sabtu (23/5) dini hari oleh tim gabungan Subdit IV Ditipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Handik Zusen bersama Satgas NIC di bawah pimpinan Kombes Kevin Leleury.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah tersangka, termasuk pihak manajemen klub malam.Dua orang dari manajemen yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Josef Liopisa alias Asiang (73) selaku admin HRD dan Anthony Wijaya alias Aan (56) sebagai manajer operasional.
Eko menjelaskan Josef diduga berperan memantau razia aparat serta membiarkan praktik peredaran narkoba berlangsung di lokasi tersebut.
Sementara Anthony diduga memberi izin terhadap transaksi narkoba dan memperoleh keuntungan dari setiap penjualan.
“Josef Liopisa alias Asiang melakukan monitoring terhadap razia aparat dan membiarkan adanya peredaran narkoba di THM tersebut. Anthony Wijaya alias Aan selaku manajer operasional memperbolehkan adanya peredaran narkoba dan mendapatkan keuntungan dari penjualan tiap butirnya,” ujar Eko.
Bareskrim menegaskan penindakan tidak hanya menyasar pengguna atau pengunjung tempat hiburan malam. Polisi kini membidik seluruh jaringan yang terlibat, mulai dari waiter, supervisor, manajer, direktur hingga pemilik tempat hiburan malam.
sumber : dittipid_narkoba_bareskrim
