
SAMPIT, Supersemar News – Peredaran sabu di kawasan Metro TV Tengah berhasil diputus Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur. Dua pria berinisial Sdr AR Bin AB 20 th, dan Sdr MR Bin NS 21th diringkus saat membawa dan menyimpan 6 paket sabu dengan berat kotor 18,2 gram, pada hari Sabtu (30/05/2026).
Penangkapan terjadi di perumahan Jl. Metro TV Rt 048/RW 004, Kel. Ketapang, Kec.MB Ketapang Sampit, Kab. Kotim, berawal dari informasi masyarakat bahwa rumah MR kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. Petugas langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian.
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H.,S.l.K.,M.H. melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko.S.E menjelaskan Kronologis kejadian Anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di TKP Perumahan Jalan Metro TV sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu yang diduga dilakukan oleh terlapor, kemudian dilakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dan melakukan pemantauan di daerah tersebut dan berhasil mengamankan terlapor yang saat itu berada di dalam rumah yang berada di TKP, terlapor I dan Terlapor II mencoba mau melarikan diri lewat jendela kamar depan tetapi di amankan oleh anggota Sat resnarkoba polres kotim yang berada di depan rumah terlapor kemudian ditunjukan surat perintah tugas kepada terlapor dan dengan disaksikan oleh ketua RT setempat dan warga sekitar, lalu petugas kepolisian melakukan penggeledahan terhadap Rumah tersebut dan ditemukan di dalam kamar depan tempat terlapor I dan Terlapor II yang awalnya berada di dalam kamar tersebut 1 (satu) buah tas slempang warna hitam yang berada di atas Kasur kemudian setelah di buka di dalamnya berisikan
6 (Enam) lembar Plastik klip aluminium berisikan sabu di jumlah sekitar 18,2 Gram, atas kejadian tersebut barang bukti dan terlapor diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut.

Pasal yang di sangkakan:
Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang – Undang RI No 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal Pasal VII angka 50 Undang – Undang No 1 tahun 2026.
Kapolres Kotim, melalui Kasi Himas menegaskan tidak ada ruang bagi pengedar narkoba di Kotim. “18,2 gram sabu ini bisa merusak puluhan generasi muda. Berkat informasi masyarakat dan kerja cepat Satresnarkoba, kami mengimbau warga untuk tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Setiap laporan akan ditindaklanjuti demi menyelamatkan generasi Kotim dari bahaya narkotika. (Hms)
