Supersemar News – Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri saat ini dikabarkan, tengah melakukan pemeriksaan terhadap Eks (mantan) Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pol Pipit Rismanto.
‎Pemeriksaan tersebut diduga kuat terlibat dengan perkembangan kasus dugaan korupsi ,tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) PT Quality Success Sejahtera (QSS) yang menjerat pengusaha tambang bauksit Sudianto alias Aseng.

‎Pemeriksaan yang dilakukan oleh Propam Mabes Polri terhadap Eks (mantan) Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pol Pipit Rismanto tersebut disampaikan langsung oleh Indonesia Police Watch (IPW) pada Sabtu, 6 Juni 2026.

‎Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan pihaknya memperoleh informasi bahwa pemeriksaan terhadap Irjen Pipit tengah berlangsung di lingkungan Propam Mabes Polri.

‎“IPW mendapatkan informasi bahwa ada pemeriksaan terhadap mantan Kapolda Kalbar oleh Propam Mabes Polri,” kata Sugeng.

‎Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menjelaskan, bahwa, informasi itu muncul setelah Kejaksaan Agung menetapkan Sudianto alias Aseng sebagai Tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan bauksit di Kalbar.

‎Diketahui, Kejaksaan Agung menangkap Aseng pada 21 Mei 2026. Penangkapan itu merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola IUP PT QSS di Kalimantan Barat periode 2017-2025.

‎Sugeng menyebut berkembang berbagai isu di masyarakat mengenai aktivitas pertambangan yang dilakukan Aseng selama bertahun-tahun. Dan muncul pertanyaan publik terkait penegakan hukum terhadap aktivitas tersebut.

‎“Sementara dari perkembangan tersebut ada isu bahwa Sudianto alias Aseng bebas melakukan hal tersebut sementara Kapolda tidak menindak. Namun, itu masih sebatas isu,” sindir Santoso.

‎Meski begitu, Santoso mengingatkan bahwa pemeriksaan Propam harus tetap didasarkan pada alat bukti yang kuat.

‎Dia menduga penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berupaya mendalami kemungkinan adanya pihak-pihak yang diduga memberikan perlindungan terhadap aktivitas pertambangan tersebut.

‎“Jampidsus saya duga menekan Sudianto alias Aseng untuk membuka siapa yang menjadi backing. Namun, pengakuan saja tanpa alat bukti lain akan sulit,” tuturnya.

‎Oleh karena itu, Santoso meminta publik menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan Propam Mabes Polri.

‎“Apabila ditemukan bukti yang cukup, proses penegakan disiplin maupun etik dapat dilanjutkan,” tandasnya

‎Bahkan, beredar informasi mengenai adanya Tim dari Mabes Polri yang turun ke Pontianak untuk melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak.

‎Meskipun hal ini sudah berkembang ke publik, hingga berita ini dipublikasikan belum ada keterangan resmi dari pihak terkait.