JAKARTA, Supersemar News – Kubu Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa menyebut berkas perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo belum berstatus P21 secara legal formal.

‎Dalam konferensi pers di Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu (6/6/2026), mereka bahkan membandingkan lamanya penanganan perkara tersebut dengan kasus pembunuhan berencana yang menjerat Ferdy Sambo dan kasus sianida Jessica Kumala Wongso.

‎Kuasa Hukum Roy Suryo cs, Abdul Ghafur Sangadji, menilai hingga kini belum ada kepastian hukum bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.

‎”Secara legal formil P21 itu bukan dinyatakan dengan lisan, tapi harus dituangkan dalam bentuk surat sehingga kita belum mendapatkan kepastian terkait dengan detail,” katanya. Ghafur mengatakan pernyataan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada 2 Juni lalu yang menyebut tidak ada lagi kewajiban memenuhi petunjuk P19 dan sedang dilakukan koordinasi penyerahan tersangka serta barang bukti, tidak bisa otomatis dimaknai sebagai terbitnya P21.

‎Menurut Ghafur, status lengkapnya berkas perkara harus dibuktikan melalui surat P21 yang diterbitkan kejaksaan dan memuat kepastian mengenai kelengkapan berkas serta jadwal penyerahan tersangka dan barang bukti.

‎Ghafur membandingkan lamanya proses perkara ijazah Jokowi dengan sejumlah kasus besar nasional. “Ini bukan perkara pembunuhan yang pembuktiannya rumit. Saya ambil dua contoh perkara terbesar di Republik Indonesia. Yang pertama adalah pembunuhan yang dilakukan oleh Kadiv Propam Ferdy Sambo. Berapa waktu yang dibutuhkan setelah LP dibuka? Hanya 72 hari,” ujarnya.

‎Ghafur juga menyinggung kasus sianida yang menjerat Jessica Kumala Wongso. Dari mulai laporan polisi dibuat sampai kemudian berkas dinyatakan P21, disebutnya membutuhkan waktu 141 hari. Ghafur lantas membandingkan dengan perkara yang dilaporkan Jokowi yang proses hukumnya memakan waktu 400 hari namun tak kunjung disidangkan. “Coba kita bandingkan dengan perjalanan perkara Pak Joko Widodo.

‎Hari ini sudah kami hitung 400 hari. Kenapa butuh waktu cukup lama? Kami mencurigai memang karena bukti-bukti yang dimiliki penyidik Polda Metro Jaya itu bukti-bukti yang prematur,” ucapnya.

‎Sementara itu, Abdullah Alkatiri menyebut pihaknya justru menantikan jika perkara tersebut dibawa ke persidangan. Menurut dia, tim kuasa hukum akan menguji seluruh alat bukti dan keterangan saksi yang diajukan dalam perkara tersebut.

‎”Kami sebagai lawyer senang sekali dengan adanya persidangan karena ini yang kami tunggu. Kami akan tanya detail secara profesional dengan pengalaman kami bersidang,” ujar Alkatiri.