1.500 Pekerja Tambang di Kaltim Terancam PHK, Dampak Efisiensi Akibat Pemangkasan Produksi Batu Bara


Supersemar News – Menurut dia, pendekatan tersebut penting untuk menjaga stabilitas ketenagakerjaan. Sekaligus memberikan kesempatan bagi perusahaan dalam menyesuaikan kondisi usaha, tanpa harus langsung mengurangi jumlah pekerja.

‎Meski demikian, pemerintah menyadari tidak semua perusahaan memiliki ruang yang cukup untuk mempertahankan seluruh tenaga kerja, apabila kondisi bisnis terus mengalami tekanan.

‎Oleh sebab itu, Disnakertrans Kaltim juga menyiapkan langkah mitigasi apabila PHK tidak dapat dihindari.

‎”Para pekerja yang kehilangan mata pencaharian murni akibat efisiensi bisnis akan langsung mendapatkan pelindungan sosial lanjutan melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP),” kata Aris.

‎Program tersebut memberikan bantuan tunai sebesar 60 persen dari upah terakhir pekerja. Adapun kriterianya, Selama masa tertentu sesuai ketentuan yang berlaku dalam sistem jaminan sosial ketenagakerjaan.

‎Selain bantuan keuangan, pekerja yang terkena PHK juga berhak memperoleh akses pelatihan dan peningkatan keterampiln. Guna memperbesar peluang kembali masuk ke dunia kerja.

‎Disnakertrans Kaltim sendiri, telah menyiapkan berbagai program pelatihan melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) di Balikpapan dan Bontang, serta Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) Samarinda.

‎Aris mengatakan, pelatihan tersebut tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan keterampilan teknis, tetapi juga membuka peluang bagi pekerja untuk beralih ke sektor usaha lain yang sedang membutuhkan tenaga kerja.

‎”Kami ingin memastikan pekerja yang terdampak tetap memiliki kesempatan untuk bangkit. Karena itu, selain perlindungan sosial, kami juga menyiapkan program pelatihan agar mereka memiliki kompetensi baru dan lebih mudah terserap kembali di pasar kerja,” sebut Aris.

‎Di sisi lain, pemerintah menegaskan perusahaan yang melakukan PHK, tetap wajib memenuhi seluruh hak pekerja sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk pembayaran pesangon dan kompensasi lainnya.

‎Aris menilai, langkah antisipasi perlu dilakukan sejak dini karena dampak efisiensi mulai dirasakan oleh sejumlah perusahaan pertambangan di Kaltim.

‎Pemerintah daerah akan terus memantau perkembangan situasi serta melakukan koordinasi dengan perusahaan, untuk menekan dampak sosial yang mungkin muncul.

‎”Kami berharap komunikasi antara pemerintah, perusahaan, dan pekerja tetap berjalan baik sehingga setiap persoalan ketenagakerjaan dapat diselesaikan dengan mengedepankan perlindungan terhadap tenaga kerja,” pungkasnya.

‎Dengan potensi pekerja terdampak mencapai 1.500 orang, pemerintah daerah berupaya memperkuat koordinasi dengan perusahaan dan serikat pekerja agar dampak efisiensi dapat ditekan.

Sumber : Disway


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *