
SupersemarNews,Jakarta – Biro Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Bareskrim Polri bersama Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Lemdiklat) Polri serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar rapat pembahasan draf Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Penataan Ruang Tahun Anggaran 2026.
Rapat yang berlangsung di Jakarta Selatan pada Selasa (23/6) tersebut membahas penyempurnaan substansi dan aspek administrasi dalam rancangan perjanjian kerja sama yang akan menjadi dasar pelaksanaan pendidikan dan pelatihan bagi PPNS di bidang penataan ruang.
Pembahasan dilakukan sebagai langkah awal sebelum dokumen diajukan kepada Lemdiklat Polri untuk memasuki tahapan koordinasi lanjutan bersama Robinopsnal.
Melalui proses tersebut, para pihak berharap seluruh mekanisme pelaksanaan diklat dapat tersusun secara matang dan sesuai dengan kebutuhan institusi.
Kegiatan berlangsung dalam suasana kondusif dan berjalan lancar. Selain membahas aspek teknis kerja sama, rapat juga menjadi forum penguatan sinergi antarlembaga dalam mendukung peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang penegakan hukum penataan ruang.
Kerja sama antara Korwas PPNS Bareskrim Polri, Lemdiklat Polri, dan Kementerian ATR/BPN dinilai penting untuk menghasilkan penyidik pegawai negeri sipil yang memiliki kompetensi, integritas, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas pengawasan serta penegakan hukum terkait penataan ruang.
Melalui program pendidikan dan pelatihan yang terstruktur, para peserta diharapkan mampu meningkatkan pemahaman terhadap regulasi, teknik penyidikan, serta penanganan perkara yang berkaitan dengan pelanggaran tata ruang.Sumber: Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri.