Dasco Umumkan Komisi Ojol Turun dari 20 Persen Menjadi 8 Persen Mulai 1 Juli 2026


SupersemarNews, Jakarta — Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengumumkan bahwa perusahaan transportasi online, khususnya Gojek⁠ dan Grab⁠, akan mulai menerapkan komisi sebesar 8 persen untuk layanan transportasi penumpang roda dua mulai 1 Juli 2026.

Kebijakan tersebut menandai penurunan komisi yang sebelumnya berada pada kisaran 20 persen.

Menurut Dasco, keputusan itu merupakan hasil komunikasi dan pembahasan yang dilakukan DPR RI dengan pihak perusahaan aplikasi menyusul aspirasi yang selama ini disampaikan para mitra pengemudi.

“Saya menyampaikan bahwa DPR RI telah melakukan pembicaraan dengan pihak perusahaan terkait pemberlakuan komisi bagi layanan transportasi online roda dua yang selama ini menjadi perhatian para pengemudi,” kata Dasco dalam keterangannya

.Ia menjelaskan, isu besaran komisi aplikasi menjadi salah satu perhatian utama para pengemudi ojek online karena berpengaruh langsung terhadap pendapatan yang mereka terima dari setiap perjalanan.

Karena itu, DPR RI mendorong adanya solusi yang dapat mengakomodasi kepentingan para pengemudi sekaligus menjaga keberlanjutan ekosistem transportasi berbasis aplikasi.

Lebih lanjut, Dasco mempersilakan masing-masing perusahaan untuk menjelaskan secara rinci kepada para mitra pengemudi mengenai implementasi kebijakan baru tersebut, termasuk mekanisme penerapannya di lapangan.“Terakhir, saya mempersilakan masing-masing perusahaan untuk menyampaikan secara langsung kebijakan yang akan diterapkan kepada mitra pengemudi,” ujarnya.

Penurunan komisi menjadi 8 persen ini diharapkan dapat memberikan ruang pendapatan yang lebih besar bagi pengemudi transportasi online roda dua.

Kebijakan tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Juli 2026.Sumber: Keterangan Sufmi Dasco Ahmad.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *