SAMPIT, Supersemar News – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah bersama DPRD menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh serta Permukiman Kumuh.

“Pemerintah daerah menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD yang telah menyetujui rancangan peraturan daerah ini,” kata Wakil Bupati Kotim Irawati di Sampit, Senin.

Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh dalam Rapat Paripurna ke 10 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026.

Irawati menjelaskan, selesainya pembahasan raperda tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat landasan hukum penanganan perumahan kumuh dan permukiman kumuh di Kotawaringin Timur.

Penyusunan raperda tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah daerah dalam mengatasi persoalan kawasan kumuh yang masih menjadi tantangan pembangunan, sekaligus memenuhi amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, kebijakan itu sejalan dengan Pasal 28H Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta Pasal 94 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang terakhir diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

“Rancangan peraturan daerah ini juga mendukung upaya peningkatan pelayanan sarana dan prasarana permukiman melalui peningkatan infrastruktur dasar, pemberdayaan, dan partisipasi masyarakat,” ujarnya.

Irawati juga menyampaikan, perumahan kumuh dan permukiman kumuh ditandai oleh kondisi bangunan yang tidak teratur, tingkat kepadatan tinggi, tidak memenuhi persyaratan teknis, serta keterbatasan prasarana, sarana dan utilitas umum.

Oleh sebab itu, penanganannya tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan membutuhkan strategi terpadu dan berkelanjutan melalui langkah pencegahan, peningkatan kualitas lingkungan, penyediaan infrastruktur dasar, penguatan koordinasi antar perangkat daerah, serta pemberdayaan dan pelibatan masyarakat.

Selanjutnya, setelah memperoleh persetujuan bersama DPRD, raperda tersebut akan diproses sesuai tahapan pembentukan produk hukum daerah dengan mengajukan permohonan nomor register kepada Gubernur Kalimantan Tengah melalui Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.

“Setelah nomor register diperoleh, rancangan peraturan daerah akan ditetapkan dan diundangkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga dapat diberlakukan dan dilaksanakan di Kabupaten Kotawaringin Timur,” demikian Irawati.

Sumber : ANTARANews Kalteng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *